Jakarta (ANTARA) - Wafatnya Presiden BJ Habibie menyisakan berbagai pemikiran yang tertuang dalam konsep yang dapat disebut sebagai Habibienomics yang layak diteladani, antara lain adalah pentingnya penguasaan teknologi dalam membangkitkan industrialisasi sektor ekonomi nasional.
Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Rachmi Hertanti ketika dihubungi Antara di Jakarta, Rabu malam, sepakat bahwa impian Habibie untuk tidak hanya alih teknologi, tetapi menggunakannya guna mengembangkan industrialisasi di berbagai sektor perekonomian, perlu untuk jadi semangat bagi pemerintahan sekarang.
"Karena tanpa menguasai teknologi dan tanpa kemampuan mengembangkan teknologi, tidak akan mungkin kita bisa menjadi bangsa yang maju," kata Rachmi Hertanti.
Rachmi menegaskan, impian Habibie perlu untuk diteladani sehingga ke depan Indonesia harus selalu mendorong penguatan industrialisasi dengan melakukan pengembangan dan penguasaan teknologi.
Untuk itu, ujar dia, riset dan pengembangan termasuk juga kewajiban transfer teknologi untuk dapat diadopsi dalam industri lokal perlu untuk menjadi prasyarat utama dari kebijakan yang terkait hal tersebut.
Sebagaimana diwartakan, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menginstruksikan pengibaran bendera setengah tiang 3 hari berturut-turut atas wafatnya presiden ketiga Republik Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie di Jakarta, Rabu.
Instruksi yang disampaikan dalam surat edaran bernomor B- 1010/M.Sesneg/Set/TU.00/09/2019 itu juga menetapkan tanggal 12 sampai 14 September 2019 sebagai hari berkabung nasional.
"Untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik bangsa, Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie, yang wafat pada tanggal 11 September 2019 di Jakarta," tulis Mensesneg dalam surat edaran yang diterima di Jakarta, Rabu.
Sesuai dengan Pasal 12 ayat 4, 5, dan 6 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Mensesneg memohon agar seluruh pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, para menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga nonstruktural, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, bupati, wali kota, pimpinan BUMN atau BUMD, serta Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri beserta jajarannya untuk mematuhi instruksi tersebut.
Selanjutnya, Mensesneg meminta kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk menyampaikan instruksi tersebut kepada masyarakat luas.
Berita Terkait
Suyatim Adburachman Habibie telah berpulang
Senin, 22 Januari 2024 15:31 Wib
Puncak Habibie dilalap api
Rabu, 13 September 2023 7:03 Wib
KPK tetapkan satu tersangka baru kasus suap Mahkamah Agung
Jumat, 17 Februari 2023 14:27 Wib
Sisi lain Habibie diungkap dalam buku "Saya Bacharuddin Jusuf Habibie"
Minggu, 30 Januari 2022 19:02 Wib
Masjid Terapung BJ Habibie siap tampung 1.000 jamaah
Kamis, 27 Januari 2022 13:52 Wib
Museum Kepresiden RI Balai Kirti gelar pameran tentang BJ Habibie
Kamis, 18 November 2021 23:51 Wib
Ilham Habibie: Digitalisasi alat raih demokrasi pendidikan
Kamis, 30 September 2021 11:27 Wib
Jasa terbesar BJ Habibie adalah menyelesaikan krisis ekonomi
Sabtu, 26 Juni 2021 0:50 Wib