Patah hati, seorang pemuda aniaya siswi SMK

id Patah hati, pemuda, siswi smk, tikam, penusukan,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini,

Patah hati, seorang pemuda aniaya siswi SMK

Kapolsek Sumur Bandung, Kompol Ari menghadirkan pelaku penusukan siswi SMK di Polsek Sumur Bandung, Jalan Kebon Sirih, Kota Bandung, Selasa (10/9/2019). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Bandung (ANTARA) - Pemuda berinisial RG (22) menjadi pelaku kasus penganiayaan setelah menikam ZPD (16) yang merupakan siswi salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Bandung lantaran kecewa cintanya ditolak.

Kapolsek Sumur Bandung, Kompol Ari mengatakan aksi penganiayaan tersebut terjadi ketika korban berada di dekat sekolahnya, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Selasa pagi sekira pukul 07.30 WIB, saat korban mengerjakan kebutuhan tugas sekolahnya.

"Korban bersama satu orang temannya sedang mefotocopy pelajaran Bahasa Inggris yang ditugaskan oleh gurunya," kata Ari di Polsek Sumur Bandung, Jalan Kebon Sirih, Kota Bandung, Selasa.

Ketika korban sedang di tempat fotocopy, Ari menyebut pelaku tiba-tiba mendekati korban lalu menusukkan pisau dapur ke rusuk bagian kanan korban.

Setelah adanya laporan atas kejadian itu, kata dia, tim reserse kriminal langsung mendatangi lokasi dan meringkus pelaku yang ternyata masih berada tak jauh dari lokasi. Berdasarkan pengakuan, pelaku berprofesi sebagai barista di sebuah kedai kopi di Kota Bandung.

Menurutnya pelaku diduga telah merencanakan aksinya kepada korban sejak tiga hari sebelum peristiwa dengan mengawasi korban ketika berada di sekolahnya.

Lebih lanjut, Ari menerangkan awalnya pelaku telah lama mengenal korban lewat media sosial. Pelaku juga menurutnya kerap memantau lokasi korban lewat unggahan media sosialnya.

Namun cintanya ditolak karena korban diketahui sudah memiliki kekasih. Kemudian timbul niat dari pelaku untuk menyakiti korban.

"Motifnya pelaku mengejar terus korban, kenalnya sudah lama dari korban SMP informasi penyidik sampai terus dipantau lewat IG dan ternyata cintanya ditolak. Akhirnya kejadiannya seperti ini," kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 80 Nomor 17 Undang-Undang Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, RG mengaku sempat bertemu dengan korban di Jalan Braga jauh sebelum aksi keji tersebut dilakukan. Saat itu, RG berbincang dengan korban dalam rangka mendekati korban.

"Setelah itu (bertemu) saya ngobrol lama (dengan korban), terus dia pulang, setelah itu saya kirim pesan ke dia tapi tidak merespon," kata RG.