BNNP Sumsel ajak masyarakat aktif berantas narkoba

id Bnn, bnnp sumsel, narkoba, berantas narkoba, partisipasi, partisipasi masyarakat,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, ant

BNNP Sumsel ajak masyarakat aktif  berantas narkoba

Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Sumsel, AKBP Agung Sugiono (kanan) bersama Wakspolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan (kiri) melakukan pemusnahan barang bukti sabu dan pil ekstasi. (ANTARA/Yudi Abdullah)

Palembang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan mengajak masyarakat aktif ikut memberantas peredaran gelap narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya yang akhir-akhir ini semakin marak.

"Partisipasi aktif masyarakat sangat membantu, karena cukup banyak transaksi narkoba berhasil digagalkan setelah adanya laporan masyarakat," kata Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Sumsel, AKBP Agung Sugiono di Palembang, Selasa.

Transaksi narkoba terjadi di tengah-tengah masyarakat, dengan partisipasi aktif melaporkan kegiatan pelanggaran hukum itu bisa dilakukan penindakan terhadap pelakunya dan penyelamatan timbulnya korban baru dari mengonsumsi barang terlarang itu.

Partisipasi masyarakat memiliki peran besar dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba karena pemakai dan pengedarnya ada di tengah-tengah masyarakat.

Cukup banyak kasus narkoba berhasil diungkap atas bantuan informasi masyarakat kepada petugas BNN, terbaru pada 7 Agustus 2019.

Dalam pengungkapan kasus tersebut diamankan tiga tersangka bandar narkoba jaringan Malaysia dengan barang bukti 23 kilogram sabu-sabu dan 8.000 butir lebih pil ekstasi.

"Jika asumsi satu gram narkoba jenis sabu-sabu bisa dikonsumsi enam orang, berarti pengungkapan kasus 23.000 gram sabu itu bisa menyelamatkan 130 ribu orang dari bahaya narkoba," ujarnya.

Melihat fakta narkoba bisa merusak mental dan kemampuan berpikir terutama generasi muda penerus bangsa, pihaknya mengajak semua pihak dan lapisan masyarakat untuk menutup celah masuk dan beredarnya narkoba di provinsi yang berpenduduk  8,6 juta jiwa itu.

Untuk memberikan efek jera kepada tersangka dan memberikan peringatan kepada masyarakat untuk tidak coba-coba mengonsumsi dan mengedarkan narkoba, ditetapkan hukuman secara maksimal.

Tersangka bandar narkoba dan kaki tangannya diupayakan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal seperti hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 112 Juncto Pasal 114 Undang Undang No.35 Tahun 2009, ujar Agung.