Jambi (ANTARA) - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penipuan penerimaan CPNS 2014, Yahya di rumah makan Soto Jakarta, Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Senin.
"Terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan CPNS 2014 berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 13/PID/ 2015 / PT JMB tanggal 27 Mei 2015," kata Asisten Intel Kejati Jambi, Yudi Triadi.
Yudi menambahkan putusan MA tersebut menjatuhi hukuman pidana selama tiga tahun penjara.
Putusan itu lebih berat dari pada putusan Pengadilan Negeri Jambi selama satu tahun enam bulan penjara sedangkan tuntutan Jaksa Kejari Jambi dua tahun penjara.
Penangkapan tersebut dilakukan penyergapan pada saat terpidana makan siang di warung Soto Jakarta, Muara Bulian Kabupaten Batanghari disaat yang bersangkutan akan melakukan perjalanan dari Bungo menuju Jambi untuk menjengguk anaknya.
Tersangka tersebut telah melakukan penipuan Rp70 juta kepada korban Kely dan Idham dengan memjanjikan bisa lolos CPNS.
"Itu janjinya ketika itu tetapi setelah tes tidak lolos juga," ungkapnya.
Saat ditangkap DPO tersebut sempat mengelak dan tidak mengakui dirinya bersalah.
Berita Terkait
Kejati Sumsel proses tahap ll kasus korupsi asrama mahasiswa
Jumat, 19 April 2024 22:10 Wib
Korupsi bermodus investasi fiktif, KPK periksa mantan kepala divisi pasar modal PT Taspen
Jumat, 19 April 2024 14:23 Wib
Kejati tahan mantan ketua KONI Sumsel kasus korupsi dana hibah
Selasa, 16 April 2024 18:59 Wib
Polisi ungkap motif pembunuhan seorang pelajar di OKU Timur
Sabtu, 13 April 2024 16:35 Wib
33 botol minuman keras disita selama Ops Pekat Musi Poores OKU Timur
Kamis, 4 April 2024 22:27 Wib
Ini motif kasus perampokan dan pembunuhan di Malang
Rabu, 3 April 2024 16:00 Wib
Hakim pertimbangkan pengabdian Hasbi Hasan di MA pada putusan pidana
Rabu, 3 April 2024 15:30 Wib
Kejati Sumsel terima pengembalian uang kasus korupsi asrama mahasiswa
Selasa, 2 April 2024 14:46 Wib