Forum Komunikasi Kuliner Bersatu Palembang minta pajak e-tax direvisi

id Pajak e-tax palembang, pajak palembang,Forum Komunikasi Kuliner Bersatu Palembang,Perwali palembang nomor 84 tahun 2018

Forum Komunikasi  Kuliner Bersatu Palembang minta pajak e-tax direvisi

Forum Komunikasi Kuliner Bersatu Palembang saat menyatakan sikap penolakan pajak E-tax, Senin (9/9) (ANTARA/Aziz Munajar/19)

Palembang (ANTARA) - Forum Komunikasi Kuliner Bersatu Palembang, Sumatera Selatan, meminta pemerintah kota setempat merevisi peraturan tentang pajak elektronik (e-tax) karena dianggap membebani para pemilik usaha.

Ketua Forum Komunikasi Kuliner Bersatu Palembang (FK-PKBP), Idarsil di Palembang, Senin, mengatakan forum tersebut terdiri atas Paguyuban Bakso Solo Berseri (PBSB), Asosiasi Pecel Lele, Persatuan Pengelo|a Rumah Makan Minang (PPRMM) Sumatera Selatan dan Palembang, Asosiasi Pengusaha Pempek (ASPPEK), serta Asosiasi Pecel Lele Lamongan.

"Pengenaan pajak restoran yang dibebankan kepada konsumen sebesar 10 persen dengan omset pedagang minimal Rp 3 juta per bulan itu kami rasa memberatkan UKM," ujar Idarsil saat memberi keterangan pers.

Pihaknya juga menolak pemasangan alat e-tax di tempat-tempat transaksi perdagangan kuliner di Kota Palembang dan meminta DPRD dan Pemkot Palembang merevisi Perda Kota Palembang No 12 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.

Selain itu Perwali Nomor 84 Tahun 2018 tentang Pajak Restoran, Hotel, Tempat Hiburan serta Parkir terutama mengenai pelaku usaha kuliner juga perlu direvisi.

"Selama proses revisi itu kami minta dilibatkan dan Pemkot Palembang harus menonaktifkan kebijakan e-tax sementara waktu," tambahnya.

Ia mengklaim sudah patuh membayar pajak yang dikenakan selama ini, ia menyebut kondisi para pelaku UKM sedang mengalami penurunan pendapatan sehingga akan membebani jika e-tax diterapkan.

"Rata-rata penurunan omset kami 30 persen, jika pajak ditarik 10 persen maka pendapatan kami bisa tertekan karena pembeli pasti merasa keberatan dengan pengenaan pajak itu," jelasnya.

Selain itu ia menyoroti tidak adanya sosialisasi tentang rencana perubahan pemungutan pajak restoran dengan alat e-tax. "Tiba-tiba Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang mendatangi restoran lalu memasang e-tax, ya kami tentu terkejut," tambahnya.

Ia juga menyebut beberapa restoran dan rumah makan di Palembang yang dipasang e-tax mengalami penurunan omset sebesar 30 persen dalam jangka waktu 3-5 hari pascapemasangan.