Polisi tangkap empat tersangka pecah kaca dan pencurian uang Rp100 juta

id Aceh,Pemerintah Aceh,Provinsi Aceh,Pemprov Aceh,Polda Aceh,Polresta Banda Aceh,Pencurian,Pecah kaca,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, an

Polisi tangkap empat tersangka  pecah kaca dan pencurian uang Rp100 juta

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono. ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh (ANTARA) - Tim gabungan Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh menangkap empat tersangka pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil kemudian mengambil uang tunai Rp100 juta.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Minggu, mengatakan, keempat tersangka ditangkap di Banda Aceh pada Sabtu (31/8).

"Para tersangka ditangkap sehari setelah melakukan aksinya di Jalan Manekroo, Gampong Kuta Panjang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, pada Jumat (31/8) sekitar pukul 18.45 WIB," kata Ery Apriyono.

Dia menyebutkan, para tersangka, yakni berinisial LP (56), Sal (48), BS (43), dan Sar (44). Keempat tersangka tercatat sebagai warga Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Penangkapan para tersangka berdasarkan laporan polisi dari korban berinisial S (47), warga Dusun Lhung Cadek, Gampong Gunung Keling, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

"Korban melaporkan pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil menggunakan busi sepeda motor dan pelaku mengambil uang korban Rp100 juta," kata Ery Apriyono.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka yakni satu unit minibus Toyota Avanza dengan nomor polisi BK 1881 UU, satu unit sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi BK 3572 AID.

Kemudian, satu busi sepeda motor yang diduga untuk memecahkan kaca mobil, dua kunci huruf T, pakaian yang diduga dibeli dari uang hasil curian serta telepon genggam milik tersangka.

"Kini keempat tersangka beserta barang bukti diamankan di Markas Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut serta mengungkap jaringan mereka," kata Ery Apriyono.