Surabaya (ANTARA) - Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan meminta semua pihak tidak mengaitkan penetapan Veronica Koman sebagai tersangka kasus dugaan penyebar hoaks Papua dengan pekerjaannya sebagai aktivis hak asasi manusia (HAM).
"Jangan dikait-kaitan dengan posisi pekerjaan dia yang lain," ujarnya kepada wartawan di Mapolda setempat di Surabaya, Sabtu.
Menanggapi pernyataan Amnesty International yang menyatakan penetapan Veronica Koman tidak tepat, Luki menegaskan, yang bersangkutan telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan harus mempertanggungjawabkannya.
"Ini proses hukum, dia melakukan perbuatan yang melanggar hukum, jadi apapun dia harus bertanggung jawab,” ucap jenderal polisi bintang dua tersebut.
Dengan menyebarkan informasi hoaks di media sosial padahal yang bersangkutan tidak berada di lapangan, kata dia, adalah suatu perbuatan melanggar hukum.
"Dia (Veronica Koman) melakukan kegiatan dan semua orang yang membuka medsos atau akunnya tahu persis bagaimana aktifnya. Bagaimana memberitakannya tidak sesuai dengan kenyataan. Saya rasa rekan-rekan media tahu dan paham persis dengan apa yang terjadi, yang ditulis ini sangat berbeda," katanya.
Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019.
Polisi menyebut Veronica terbukti telah melakukan provokasi di media sosial twitter, yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri, padahal dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.
Berita Terkait
Mabes Polri: Penyebab ledakan di Jatim masih diusut oleh tim
Senin, 4 Maret 2024 17:10 Wib
Terdengar ledakan susulan di Subden Jibom Detasemen Gegana Polda Jatim
Senin, 4 Maret 2024 16:04 Wib
Terjadi ledakan di Kantor Subdensi Pom Detasemen I Polda Jatim
Senin, 4 Maret 2024 12:35 Wib
Jatim incar satu tempat cabang sepak bola di PON Aceh-Sumut
Senin, 4 Maret 2024 1:00 Wib
Polisi tetapkan Samsudin tersangka kasus konten "tukar pasangan"
Jumat, 1 Maret 2024 15:57 Wib
Polisi jemput Gus Samsudin lantaran dikhawatirkan melarikan diri
Kamis, 29 Februari 2024 17:04 Wib
BMKG ingatkan masyarakat waspada hujan ringan hingga sedang pada Rabu
Rabu, 28 Februari 2024 9:10 Wib
Beraksi sendirian seorang pelajar coba bobol ATM
Kamis, 22 Februari 2024 6:57 Wib