Jakarta (ANTARA) - Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Ahmad M. Ali mengatakan revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan merupakan langkah memperlemah KPK.
Dia menilai revisi UU KPK merupakan bentuk penguatan salah satunya dengan memperkuat pengawasan atas kerja komisi tersebut dalam pemberantasan korupsi.
"Revisi UU KPK merupakan hal yang biasa saja. Kami ingin melakukan penguatan agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang ada di dalamnya," kata M. Ali di Jakarta, Jumat.
Dia mengakui KPK sudah berhasil dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi, namun perlu perbaikan agar lebih baik sehingga dibutuhkan penguatan agar tidak disalahgunakan.
Menurut dia, keberadaan Dewan Pengawas di KPK diharapkan agar ada kepastian hukum di institusi tersebut dan jangan sampai ada orang yang sudah menjadi tersangka namun kasusnya didiamkan.
"Kenapa kami ingin ada Dewan Pengawas, agar ada kepastian hukum atas kerja yang dijalankan KPK. Selain itu jangan ada orang yang menjadi tersangka namun kasusnya didiamkan 5-7 tahun tidak selesai," ujarnya.
Dia menilai keberadaan Dewan Pengawas itu memiliki makna bahwa tiap lembaga harus diawasi dan tidak boleh ada lembaga yang lebih kuat dari negara.
M. Ali menilai kinerja KPK ini sudah baik sehingga tidak ada pasal-pasal yang direvisi namun hanya penambahan kewenangan dan pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dia menilai dengan tidak ada SP3 di KPK, seharusnya lembaga itu harus berhati-hati dalam memproses sebuah kasus namun pada kenyataannya ada tersangka yang masih kasusnya tidak diproses di pengadilan.
"Kita mau KPK ke depan lebih fokus dalam pencegahan, yang ada saat ini seperti nafsu ingin memenjarakan orang dan menersangkakan orang," katanya.
Menurut dia, lembaga KPK tidak perlu khawatir dengan dilakukannya revisi UU KPK karena bertujuan untuk penguatan institusi tersebut.
Sebelumnya, Rapat paripurna DPR pada Kamis (5/8) menyetujui revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
"Pendapat fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dapat disetujui jadi usul DPR RI," kata Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/9).
Beberapa poin revisi UU KPK antara lain pertama, pembentukan dewan pengawas KPK. Dewan Pengawas tersebut dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, dan Dewan Pengawas bersifat nonstruktural dan mandiri.
Kedua, dalam revisi UU KPK disebutkan bahwa lembaga antirasuah itu harus mendapat izin tertulis dari dewan pengawas sebelum menyadap.
Ketiga, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). SP3 diterbitkan untuk perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun.
Berita Terkait
KPK periksa Sahroni soal aliran uang dari SYL ke Partai NasDem
Senin, 25 Maret 2024 11:44 Wib
Ahmad Sahroni: KPK sarankan NasDem kembalikan Rp40 juta dari SYL
Jumat, 22 Maret 2024 15:14 Wib
Ahmad Sahroni penuhi panggilan penyidik KPK
Jumat, 22 Maret 2024 11:53 Wib
NasDem ucapkan selamat untuk Prabowo-Gibran
Rabu, 20 Maret 2024 23:58 Wib
NasDem Sumsel mulai survei sosok untuk maju Pilkada
Rabu, 13 Maret 2024 18:59 Wib
Partai Golkar, NasDem, dan Gerindra parpol suara tertinggi di Sumsel I
Senin, 11 Maret 2024 19:53 Wib
PDI Perjuangan: Pertemuan Megawati dan JK pasti terjadi
Jumat, 23 Februari 2024 13:12 Wib
Pakar: Pertemuan Jokowi dan Paloh bukan tanda NasDem berkoalisi
Senin, 19 Februari 2024 15:58 Wib