Jakarta (ANTARA) - Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono mengungkapkan modus para preman yang memalak pengguna mobil di Pasar Tasik, Tanah Abang, yang viral lewat media sosial.
"Ketika bubaran pedagang Pasar Tasik, mereka sengaja menyetop, kemudian membantu memperlancar arus lalu lintas dengan minta imbalan," kata Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono.
Polisi menetapkan empat tersangka dalam aksi premanisme yang viral melalui video yang beredar media sosial.
Aksi premanisme dilakukan oleh mereka selama 1 tahun, beberapa di antara tersangka adalah residivis.
Mereka sering memeras pedagang yang berjualan di Pasar Tasik, satu mobil dipatok membayar sekitar Rp20 ribu sampai Rp25 ribu.
Keempat tersangka tersebut berinisial T (22), MIA (21), MNH (26), dan S (40). Merka adalah tunawisma dan tidak memiliki pekerjaan.
Ditemukan uang sejumlah berkisar Rp50.000-Rp90.000 dengan pecahan uang Rp2000 dan Rp500 sebagai barang bukti kejadian pemerasan uang yang dilakukan para tersangka.
Sebelumnya, pada hari Rabu (6/9) beredar video di media sosial yang menunjukkan para preman tersebut menarik pungutan liar usai membantu pengguna mobil mengeluarkan mobilnya yang diparkirkan.
Para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.
Berita Terkait
AHY ungkap penyebab 2.086 hektare tanah IKN masih bermasalah
Selasa, 16 April 2024 14:45 Wib
BPN OKU distribusikan 95 persil sertifikat redistribusi tanah
Senin, 8 April 2024 16:05 Wib
Lima nagari di Tanah Datar diterjang banjir lahar hujan Gunung Marapi
Sabtu, 6 April 2024 11:40 Wib
Indonesia kembangkan sistem peringatan tanah longsor nasional
Senin, 1 April 2024 9:34 Wib
Masih ada tiga korban longsor Bandung Barat yang masih tertimbun
Jumat, 29 Maret 2024 15:01 Wib
Korban banjir meninggal di Bandung Barat bertambah jadi empat orang
Rabu, 27 Maret 2024 11:03 Wib
Tim gabungan evakuasi korban tertimbun longsor di Ciparigi dan Sempur
Senin, 25 Maret 2024 10:21 Wib
Musisi Franki harapkan presiden terpilih benahi industri musik
Kamis, 21 Maret 2024 18:58 Wib