Selama Agustus, Polres OKU Timur ungkap 17 kasus kejahatan

id polisi,kekerasan,penjara,kejahatan

Selama Agustus, Polres OKU Timur ungkap 17 kasus kejahatan

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus sepanjang Agustus 2019 di Martapura, Jumat (6/9/2019). (ANTARA/Joko Wiyanto/19)

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan mengungkap 17 kasus kejahatan selama Agustus yang didominasi oleh kejahatan pencurian dengan pemberatan.

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya di Palembang, Jumat, mengatakan, dari 17 kasus tersebut terdapat 12 kasus pencurian dengan pemberatan atas pelanggaran Pasal 363 KUHP, kemudian 2 kasus pencurian dengan kekerasan atas pelanggaran Pasal 365 KUHP, dan 1 kasus penganiayaan dengan Pasal 351 KUHP, kemudian 1 kasus uang palsu dan 1 kasus pembunuhan dengan pasal 338 KUHP.

“Tangkapan selama sebulan ini termasuk dalam Operasi 3 C (Curas, Curas, Curanmor),” kata dia.

Untuk tersangka yang berhasil dibekuk karena terlibat dalam kasus 3 C di antaranya yakni David Ariesta (26) warga Desa Bantan Pelita, Kecamatan BP Peliung, laporan korban tertuang dalam LP – B /8/X/2018/sumsel/ikut/sek BPP pada 4/10/2018.

Budiono (36) warga Dusun Kali Loro Desa Ban Ban Rejo Kecamatan Madang Suku II, Budi Santoso dan Suyitno keduanya sedang menjalani hukuman di Cabang Rutan Martapura dengan bukti laporan tertuang pada LP – B 14/VI/2018/Sumsel/okut md suku l pada 28 Mei 2018.

Kemudian tersangka Doni putra Wijaya (30) Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang kasus curas itu tercatat pada LP-B/81/VII/2019/Sumsel/okut/ pada 29 Juli 2019.

Reno (38) warga Desa Betung Kecamatan Cempaka dengan bukti laporan LP-B/86/VIII/2019/Sumsel/res OKUT. Andika Wijaya (22) Desa Kota Negara Kecamatan Madang Suku II dengan LP-B/07/V/2019/Sumsel/okut sek MD SUKU l pada 23 Mei 2019.

Lalu tersangka Viky Fernada Putra (22) Desa Sukosari Kecamatan Belitang l, Sri windari (21) Desa Kampung Baru Kecamatan Mesuji OKI yang terlibat kasus curat sesuai LP-B /11/VII/2019/Sumsel/okut/sek belitang pada 30 Juli 2019.

Dedi Hermansyah (21) Desa Ulak Buntar Dusun Serdang dan Desa Karya Jaya Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI, Suryadi (tertangkap dahulu perkara sudah P21, dan tahap 2) dengan LP-B/06/IV/2019/Sumsel/okut/sek belitang ll pada 30 April 2019.

Riki Ariansyah (19) Desa Petanggan Kecamatan Belitang Mulya OKU Timur. Ariska wulantara (25) warga Desa Petanggan Kecamatan Belitang Mulya dengan nomor LP-B / 08/VIII/2019/Sumsel/okut/sek belitang ll pada 17 Agustus 2019.

Susiswo (31) Desa Tebat Jaya Kecamatan Buay Madang dengan nomor LP -B/08/VII/2019/Sumsel/okut/sek Buay Madang pada 25 Juli 2019. Tersangka Yoga Andriansyah (20) warga Dusun Cuping Sari DS Kecamatan BP Bangsa Raja dengan LP-B/18/Vl/2017/Sumsel/okut/BMD pada 22 Juni 2017.

Ia mengatakan, dari 17 kasus yang berhasil dibekuk tersebut, terdapat sepasang kekasih asal Kota Gumawang, Kecamatan Belitang OKU Timur yang ditangkap oleh Polsek Belitang 1. Kedua kekasih yang sudah pacaran selama 9 bulan ini kompak bersama melakukan pencurian sepeda motor Suzuki Shogun milik korban Edi Wahyudi (34) yang sedang terparkir di depan kontrakan pada tanggal 1 Agustus 2019 kemarin.

Kedua pasangan kekasih tersebut bernama Vicky Fernada (21) warga Belitang dan Sri Windari (21) warga Kampung Baru Mesuji. Tersangka melancarkan aksinya dengan cara mendorong motor agar menjauh, lantas dinyalakan sekira jarak 100 meter. Namun aksi kedua pasangan ini ketahuan oleh korban dan warga. Keduanya dikejar dan berhasil diringkus beserta barang bukti berupa satu unit motor Suzuki Shogun dan satu unit Honda Supra.

“Atas perbuatan tersebut kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana Tentang Tindakan Pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman minimal di atas 5 tahun penjara,” kata dia.