Jakarta (ANTARA) - Surat tak dibalas Kanwil Pajak Jakarta Utara, Suwandy melaporkan penetapan status tindak pidana perpajakan terhadap dirinya kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Suwandy menjelaskan kalau Kanwil Pajak Jakarta Utara dalam menetapkan statusnya tersebut tanpa disertai penjelasan dasar hukum.
"Sebagai aparatur pemerintah ketika ditanya dasar hukum seharusnya memberikan jawaban bukan diam saja," kata Suwandy kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Suwandy membeberkan sebelumnya pada Agustus 2019 dirinya berkirim surat kepada Kakanwil DJP Jakarta Utara untuk meminta penjelasan mengenai dasar hukum terbitnya Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan, Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Surat Perintah Penyidikan, dan Surat Pemberitahuan Penyidikan Pajak.
"Namun, sudah hampir sebulan Kanwil DJP Jakarta Utara tidak memberi penjelasan,” kata Suwandy.
Sementara itu, Cuaca Teger selaku kuasa hukum Suwandy berharap pengaduan ke Komnas HAM bisa diikuti dengan renspon positif dari Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara.
“Melalui pengaduan ke Komnas HAM ini diharapkan Kanwil DJP Jakarta Utara untuk terus terang menyebutkan apa dasar hukum yang dipakainya dalam menerbitkan surat-surat itu," jelasnya.
Cuaca Teger mengatakan belum pernah melihat Dijten Pajak benar dalam menerbitkan surat-surat tersebut.
Berita Terkait
Pelaporan SPT Pajak Tahunan di Sumsel dan Babel Tumbuh 5,5 persen
Kamis, 29 Februari 2024 18:40 Wib
Pendapatan pajak Kabupaten Muba capai Rp86 miliar
Rabu, 28 Februari 2024 21:37 Wib
Penerimaanpajak di Sumsel dan Babel pada 2023 capai Rp21,8 triliun
Selasa, 27 Februari 2024 13:19 Wib
Pj Bupati Muba minta ASN jadi contoh kepatuhan perpajakan
Senin, 26 Februari 2024 9:59 Wib
Ganjar-Mahfud tak akan naik kanpajak bila terpilih di Pilpres 2024
Kamis, 8 Februari 2024 10:15 Wib
Jaksa tahan tersangka penggelapan pajak sawit senilai Rp2,9 miliar
Jumat, 2 Februari 2024 14:29 Wib
Kejati Sumsel sita surat dokumen penting korupsi pajak 2019-2021
Jumat, 2 Februari 2024 10:03 Wib
Penerimaan pajak Sumsel capai Rp18,50 triliun
Selasa, 30 Januari 2024 19:02 Wib