Kejati Sumsel prihatin perkara narkoba masih tertinggi

id narkoba, jaksa, jaksa tangani maksimal narkoba, perkara narkoba tertinggi, kasus narkoba prihatin,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, anta

Kejati Sumsel prihatin  perkara narkoba masih tertinggi

Kasi Narkoba Kejaksaan Tinggi Sumsel, Amanda. (ANTARA/Yudi Abdullah/19)

Palembang (ANTARA) - Jaksa di jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan prihatin melihat data perkara narkoba yang diserahkan pihak kepolisian sepanjang 2019 ini masih tergolong tertinggi dibandingkan dengan perkara lainnya.

"Berdasarkan data yang ditangani Kejari Palembang dan jajaran di 16 kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi setempat menunjukkan perkara narkoba masih tertinggi," kata Kasi Narkoba Kejaksaan Tinggi Sumsel, Amanda seusai menyaksikan pemusnahan 31 kg dan 5.300 butir pil ekstasi barang bukti narkoba di mapolda, Palembang, Rabu.

Berdasarkan kasus yang ditangani Bidang Tindak Pidana Umum sepanjang 2019 ini dari 300 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sekitar 70 persen di antaranya merupakan perkara narkoba.

Tingginya angka perkara kejahatan narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya (narkoba) di wilayah provinsi ini menjadi perhatian pihaknya untuk melakukan berbagai tindakan yang dapat meminimalkan perkara tersebut.

Berbagai tindakan yang diharapkan dapat meminimalkan perkara narkoba telah dilakukan seperti memberikan tuntutan hukum yang tinggi bagi terdakwa kejahatan narkoba yang menjalani proses sidang di pengadilan negeri.

Terdakwa narkoba telah diberikan tuntutan hukum maksimal melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti hukuman 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati bahkan diupayakan penyitaan harta bendanya dengan mengembangkan perkaranya kepada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Meskipun telah diberikan tuntutan hukum yang tinggi, masyarakat masih tetap banyak yang terjerat hukum dalam perkara penyalahgunaan narkoba dan terlibat dalam jaringan peredaran gelap barang terlarang itu.

Melihat kondisi tersebut, penanganan kasus narkoba memerlukan cara lain yang diharapkan dapat memberikan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi dan mengedarkan narkoba, ujarnya.