Polisi gagalkan penyelundupan benih lobster ke Singapura

id Benih lobster,penyeluundupan lobster, polda jambi, antaranews.com

Polisi gagalkan penyelundupan benih lobster ke Singapura

Kapolda Jambi irjen pol Muchlis AS saat menunjulkan 161.800 ekor lobster atau senilai Rp25 miliar dan menangkap sebanyak depan orang tersangka di Kota Jambi.(Antara.jambi/Nanang Mairiadi).

Jambi (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tipiter Polresta Jambi menggagalkan penyelundupan benih lobster ke Singapura sebanyak 161.800 ekor atau senilai Rp25 miliar dan menangkap sebanyak depan orang tersangka.

"Kita mengamankan para tersangka dan barang bukti berupa benih lobster sebanyak 161.800 ekor yang terdiri dari benih lobster jenis pasir sebanyak 147.200 ekor dan mutiara 14.600 ekor," kata Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, di Jambi, Selasa.

Para tersangka penyelundupan benih lobster tersebut adalah SM selaku pemilik, UN, AS, AR, JN, RH, FSP, dan LR yang kesemuanya pekerja baik pengemasan atau yang lainnya.

Penangkapan dilalukan anggota di salah satu rumah kontrakan di Jalan Aditya Warman, Lorong Banjarejo, RT 15, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan. Dimana awalnya tim mendapat informasi kemudian melakukan pengembangan dan mengungkapnya.



Tim Reskrim Polresta Jambi bersama petugas Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi setelah mendapatkan informasi langsung menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat pengepul 'Baby Lobster' yang akan diseludupkan ke Singapura.

Rumah penampung 'baby lobster' tersebut di grebek petugas yang dijadikan tempat penampungan sementara sebelum dikirim keluar negeri. Ribuan baby lobster ini berasal dari Lampung, di Jambi hanya tempat persinggahan untuk mengganti air.

Rencananya ribuan benih lobster itu akan dilepas liarkan ke perairan pantai barat Sumatera, tepatnya di provinsi Sumatera Barat.

Penggagalan penyelundupan benis lobster ini merupakan kali ke lima sepanjang 2019, dimana total kerugian negara mencapai Rp680 miliar. Jika dikalkulasikan Provinsi Jambi merupakan penggagalan terbanyak di Indonesia, dimana uang Negara yang berhasil di selamatkan sangat fantastis yakni senilai Rp150 miliar dalam kurun waktu delapan bulan terakhir.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) RI, Dr Rina mengatakan jika Jambi bukan merupakan penghasil Baby Lobster, melainkan pusat persinggahan yang sangat strategis kerena letaknya cukup berdekatan dengan Singapura ataupun Malaysia. Karena itulah Jambi terus menerus di jadikan tempat penampungan sementara.

"Jambi sendiri jika dilihat dari peta peredaran letak sangat mendukung, pasalnya bersebrangan dengan penerimaan hasil seludupan," kata Rina.

Tujuan dari hasil tangkapan yang dilakukan Polda Jambi dan jajaran akan dikirimkan ke Vietnam karena negara tersebut merupakan pengekspor Baby Lobster terbesar di dunia.

Atas perbuatannya kedepan tersangka mereka di jerat pasal 88 ayat 1 huruf a jonto pasal 16 undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.