Pemkot Palembang kaji garis sempadan Sungai Musi

id sungai musi,palembang

Pemkot Palembang kaji garis  sempadan Sungai Musi

Rapat kajian lanjutan penetapan sempadan Sungai Musi, Selasa (3/9) (ANTARA/Aziz Munajar/19)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang mulai mengkaji garis sempadan Sungai Musi untuk menjamin kelestarian fungsi sungai dan menjaga masyarakat dari bahaya bencana di sekitar sungai.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Palembang, Ahmad Bastari, Selasa, mengatakan kajian sempadan Sungai Musi tersebut sesuai Permen PUPR 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

"Sebisa mungkin kajian sempadan Sungai Musi selesai lebih cepat agar menjadi model untuk kajian sempadan di daerah lain," ujar Ahmad Bastari saat rapat persiapan Sempadan.

Sempadan sungai merupakan garis batas luar pengamanan sungai yang membatasi pendirian bangunan di tepi sungai dan ditetapkan sebagai area perlindungan sungai, jaraknya cenderung berbeda pada tiap sungai tergantung posisi sungai, kedalaman sungai, keberadaan tanggul, serta pengaruh air laut.


 
Pemkot Palembang menunjuk kosultan dalam mengkaji dampak sempadan dengan kajian komprehensif mulai dari geomorfologi, budaya, sosial, hingga ekonomi masyarakat setempat.

"Mengenai berapa meter batas sempadan itu juga sedang dihitung, bisa 30 meter atau sampai 100 meter dari sisi sungai ke daratan," katanya.

Jika hasil kajian menunjukan adanya bangunan dalam batas sempadan sungai, maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo sehingga secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.

Namun, untuk bangunan seperti prasarana sumber daya air, jembatan, dermaga, jalur pipa gas, jalur pipa air minum, rentang kabel listrik, kabel telekomunikasi, dan bangunan ketenagalistrikan tidak termasuk yang ditertibkan.

"Kami akan sosialisasikan hasil kajian itu, karena sempadan sungai erat kaitannya dengan kepemilikan lahan," demikian Ahmad Bastari.*