Polisi tangkap pemerkosa wanita berjilbab

id perkosaan, pencabulan, kekerasan seksual, perlindungan perempuan,kekerasan seksual,antaranews.com

Polisi tangkap pemerkosa wanita berjilbab

Polisi saat melakukan press rilis kasus perkosaan di Mapolres Tulungagung, Senin (2/9/2019) (IST)

Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur menangkap pelaku perkosaan sekaligus perampasan perhiasan dengan korban KS, wanita berjilbab asal Semarang yang diperdayanya dengan latar belakang utang-piutang di Tulungagung.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Hendi Septiadi, Senin menjelaskan, pelaku atas nama Saiful Rohman (46) ditangkap setelah polisi mendapat pengaduan dari korban dan warga.

"Korban ini melapor setelah berhasil kabur dari sekapan pelaku yang menginap di rumah rekannya di Desa Sanggrahan (Kecamatan Boyolangu)," kata Kasat Reskrim AKP Hendi Septiadi.

Polisi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi pelapor maupun pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hasilnya, selain ditemukan bukti petunjuk adanya persetubuhan secara paksa, polisi mendapati fakta adanya tindak perampasan perhiasan korban oleh pelaku.

"Antara korban dan pelaku ini sebenarnya sudah saling kenal sejak beberapa bulan lalu. Mereka sama-sama berasal dari Semarang, namun karena tersangka punya hutang kepada KS, korban bermaksud menagihnya. Tapi kemudian dijanjikan untuk mengambil uang bersama di Tulungagung," papar Hendi menjelaskan ihwal tindak perkosaan yang dialami ibu muda berjilbab asal Semarang itu.

Bukannya dibayar hutangnya yang senilai Rp30 juta, KS yang diajak menginap di rumah rekan tersangka Saiful justru dipaksa melayani hubungan badan.

Keesokan paginya korban yang merasa disekap berhasil kabur saat pelaku mulai melucuti perhiasan dan tas milik KS, hingga akhirnya ditolong oleh warga.

Saat menggelar press rilis di Mapolres Tulungagung, Senin, polisi menunjukkan tersangka Saiful berikut sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya sprei, rok dan pakaian dalam korban, hingga ponsel serta kartu-kartu ATM milik KS.

"Selanjutnya tersangka kami jerat dengan pasal 285 KUHP tentang pencabulan dan perkosaan serta pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara," kata Fendi.