KSPI: Kenaikan iuran BPJS harus dilakukan uji publik

id BPJs kesehatan, defisit bpjs, iuran bpjs, kspi, tolak kenaikan bpjs, kenaikan bpjs

KSPI: Kenaikan iuran BPJS harus dilakukan uji publik

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (ANTARA News)

Jakarta (ANTARA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan pemerintah harus melakukan uji publik terlebih dahulu mengenai kenaikan iuran BPJS .

"BPJS saat ini bukan lagi BUMN tapi bentuknya sudah dana perwalian," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, pemilik BPJS ada tiga pihak, pertama pengusaha yang membayar iuran BPJS, kedua penerima upah yaitu buruh yang bekerja atau iuran mandiri, kemudian ada pemerintah melalui penerima bantuan iuran (PBI).

"Oleh sebab itu pemerintah tidak bisa sewenang-wenang menaikkan iuran tanpa melakukan uji publik. Pemerintah harus tahu apakah rakyat sebagai pembayar iuran setuju dengan kenaikan itu," kata dia.

Kemudian pemerintah juga harus melihat apakah laporan keuangan mengharuskan adanya kenaikan iuran sebagai satu-satunya jalan untuk menutup defisit BPJS.

Dia mengatakan jika pemerintah memilih menutup defisit dengan menaikkan iuran, tidak ada jaminan jika terjadi defisit kembali maka pemerintah akan kembali menaikkan iuran tersebut.

Menurut Said Iqbal, dalam UU BPJS dan UU SJSN sudah menjadi tugas negara kalau terjadi defisit.

"Misalnya terjadi epidemis, bencana alam, atau mungkin kesalahan pengelolaan seperti saat ini, maka bisa menggunakan dana kontingensi," kata dia.

Dia mengatakan kenaikan iuran tersebut akan memberatkan masyarakat dan bukan solusi untuk menyelesaikan defisit.

Dia mengatakan seharusnya kegagalan dalam mengelola BPJS tidak dibebankan kepada rakyat dengan menaikkan iuran.

"Yang seharusnya dilakukan adalah menambah kepesertaan BPJS Kesehatan dan menaikkan besarnya iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayarkan oleh pemerintah," kata dia.

Selain itu, Pemerintah juga harus memastikan 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD (sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Kesehatan) untuk anggaran kesehatan dialokasikan untuk BPJS Kesehatan.

"Cash flow anggaran juga harus diperhatikan. Termasuk sistem INA-CBG's dan kapitasi perlu dikaji kembali, sebab di situ banyak potensi kebocoran dan penyelewengan," tegas Iqbal.