Jakarta (ANTARA) - Sebanyak delapan orang diamankan anggota Polda Metro Jaya karena diduga terkait pengibaran bendera Bintang Kejora saat berunjuk rasa di depan Istana Kepresidenan Jakarta Pusat.
"Kita amankan dari tempat berbeda-beda," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Minggu.
Beberapa orang yang diamankan itu antara lain di asrama mahasiswa dan saat berunjuk rasa di depan Markas Polda Metro Jaya.
Argo menuturkan petugas mengamankan delapan orang itu berdasarkan hasil penyelidikan seperti mengumpulkan rekaman kamera tersembunyi dan dokumentasi.
Argo menyatakan petugas menangkap delapan orang itu secara "soft" yang sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Para pengunjuk rasa itu telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan keamanan negara dengan sangkaan melanggar Pasal 106 dan Pasal 110 KUHP.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua telepon seluler, satu lembar spanduk, satu kaus gambar bintang kejora, satu selendang bergambar bintang kejora, dan satu pengeras suara.
Berita Terkait
Gambar rasi bintang Cha Eun-woo khusus untuk penggemar
Minggu, 21 April 2024 11:00 Wib
Menteri PPPA sebut RUU KIA atur cuti melahirkan ibu pekerja dan cuti ayah
Senin, 25 Maret 2024 18:43 Wib
Prabowo resmi sandang jenderal bintang empat kehormatan
Rabu, 28 Februari 2024 15:50 Wib
Rasmus diyakini lanjutkan performa terbaiknya saat lawan Aston Villa
Minggu, 11 Februari 2024 15:38 Wib
City selangkah lagi dapatkan pemain bintang Piala Dunia U-17 2023
Kamis, 4 Januari 2024 15:31 Wib
Konser tunggal Afgan di Bandung akan hadirkan dua bintang tamu spesial
Selasa, 12 Desember 2023 10:27 Wib
Piala Dunia U-17- Duel bintang masa depan
Selasa, 28 November 2023 5:51 Wib
Bintang Thailand siap hadiri "GMMTV MUSICON IN JAKARTA", ada Nanon
Rabu, 15 November 2023 10:36 Wib