Jakarta (ANTARA) - Sub Direktorat I Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan 5.571 unit ponsel asal China dari berbagai merek .
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan ponsel tersebut diselundupkan tanpa membayar pajak impor dan biaya kepabeanan. Barang yang dibawa secara ilegal tersebut juga tidak mempunyai jaminan kualitas.
"Jadi mereka tidak memiliki sertifikat atau menjual barang rekondisi yang seakan-akan seperti barang baru. Masyarakat jangan mau jika beli handphone baru tapi hanya garansi toko, karena hampir dipastikan itu barang ilegal," paparnya di Jakarta, Kamis.
DIjelaskan Gatot, barang selundupan kemudian diperdagangkan secara bebas meski tidak memenuhi peryaratan teknis sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gatot mengatakan jumlah lebih dari 5.000 ponsel tersebut diamankan dari seorang distributor ponsel. Dia mengatakan pihaknya akan lebih fokus pada penindakan di sisi hulu untuk memutus mata rantai peredaran ponsel selundupan.
Sementara, Kasie konsultasi dir pemberdayaan konsumen Kementerian Pendagangan, Ephraim Caraen, mengatakan pihaknya akan terus bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk membongkar kasus penyelundupan serupa.
Ephraim mengatakan distributor dipastikan telah melanggar sejumlah peraturan, terutama dengan tidak memenuhi persyaratan untuk ponsel yang diperjualbelikan di Indonesia.
"Pertama terkait kewajiban tersangka adalah untuk memenuhi standar terkait dengan telepon seluler yang tidak dipenuhi. Kemudian terkait kewajiban pencantuman label dan juga petunjuk penggunaan dan kartu garansi berbahasa Indonesia," ujar Ephraim.
Menurut Ephraim, ada juga modus yang dilakukan para tersangka yaitu memperdagangkan telepon seluler yang bekas atau refurbish (daur ulang) tapi seolah-olah telepon itu baru.
"Jadi hal ini dapat menyesatkan konsumen dan menipu pasar," tutur Ephraim.
Ponsel yang diamankan antara lain dari bermerek iPhone, Xiaomi, Samsung, Sony, Verizone, Motorola, Sony Ericsson, Nuu N4L, Sharp, Arau, TapDocomo, LTV, Hanom, Goms, Osmo, Nokia dan Oppo.
Berita Terkait
Hakim tolak gugatan praperadilan MAKI terhadap Polda Metro Jaya terkait Firli
Jumat, 5 April 2024 14:07 Wib
Kapolres ingatkan ormas tidak lakukan pungli modus minta THR
Senin, 1 April 2024 11:41 Wib
MAKI siap bubarkan diri jika Firli ditahan
Rabu, 27 Maret 2024 12:07 Wib
Ini penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim
Rabu, 27 Maret 2024 11:54 Wib
Kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Halim Utama
Rabu, 27 Maret 2024 10:45 Wib
Polisi ungkap laman dan sertifikat palsu keturunan nabi
Senin, 4 Maret 2024 15:04 Wib
Polisi tangkap Gathan Saleh pelaku penembakan Andika
Kamis, 29 Februari 2024 12:21 Wib
Polisi lakukan 102 adegan rekonstruksi kematian Dante di kolam renang
Rabu, 28 Februari 2024 16:49 Wib