Kapuspenkum sebut Jaksa Agung tidak pernah campur tangan penanganan kasus

id jaksa agung,korupsi di kejaksaan,kapuspenkum indonesia,kasus di kejaksaan,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara har

Kapuspenkum sebut Jaksa Agung tidak pernah campur tangan penanganan kasus

Jaksa Agung H.M. Prasetyo (tengah) berbincang dengan Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah (kanan) saat kunjungan kerja di Mataram, NTB, Jumat (23-8-2019). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/ama.

Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan informasi pemberitaan yang dimuat media soal adanya intervensi Jaksa Agung Prasetyo dalam penanganan perkara yang menjerat mantan Gubernur Sulawesi Tengah Mayjen (Purnawirawan) Bandjela Paliudju adalah tidak benar.

Melalui siaran pers, Rabu, Mukri menjelaskan bahwa posisi sebagai pimpinan Korps Adhyaksa, Jaksa Agung berhak menanyakan perkembangan penanganan perkara yang ditangani oleh jajarannya.

"Itu merupakan hal yang biasa dan berlaku bagi seluruh kepala kejaksaan tinggi. Apalagi, jika perkara yang ditangani menarik perhatian publik," kata Mukri.

Sebelumnya, mantan Kajati Sulteng Johanis Tanak dalam sesi wawancara dan uji publik Capim KPK di Kemensetneg, Jakarta, Rabu, membeberkan informasi adanya campur tangan Jaksa Agung.

Johanis yang saat ini bertugas sebagai Direktur Tata Usaha Negara Kejagung mengaku pernah dipanggil Jaksa Agung untuk dikonfirmasi mengenai perkara tersebut.

Kapuspenkum Mukri menegaskan bahwa pemanggilan itu bukan berarti Jaksa Agung mengintervensi kasus.

"Kalau pimpinan menanyakan penanganan perkara kepada bawahannya, itu bukan berarti intervensi, apalagi dikait-kaitkan dengan partai. Itu tidak benar. Kenyataannya justru Jaksa Agung memerintahkan untuk menindaklanjuti perkara tersebut dan agar penanganan perkara tersebut secara proporsional, profesional, dan objektif. Bahkan, Jaksa Agung menyerahkan sepenuhnya kewenangan penahanan kepada penyidik," katanya.

Dalam perkara korupsi dana operasional Gubernur Sulteng pada tahun 2006 s.d. 2011 dan TPPU, Bandjela dituntut 9 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp7,78 miliar subsider 4 tahun penjara.

Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Palu justru memutus bebas.

Jaksa penuntut umum (JPU) selanjutnya mengajukan kasasi dan akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Nomor : 1702K / Pid.Sus / 2016 tanggal 17 April 2017 dengan vonis penjara 7 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp7,78 miliar subsider 3 tahun penjara.