Kejari Baturaja gelar penyuluhan hukum penggunaan dana desa

id dana desa,baturaja,kejaksaan,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, jembatan ampera, wong palembang, wisat

Kejari Baturaja gelar penyuluhan hukum  penggunaan dana desa

Ratusan perangkat desa se Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, mengikuti kegiatan penyuluhan penerangan hukum penggunaan dana desa yang digelar Kejari Baturaja. (Antara News Sumsel/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menggelar penyuluhan dan penerangan hukum terkait penggunaan dana desa yang melibatkan ratusan perangkat desa se Kecamatan Lengkiti.

"Dalam kegiatan yang diikuti sekitar 200 perangkat dan operator sistem keuangan desa (Siskeudes) se Kecamatan Lengkiti itu diberi penerangan hukum terkait penggunaan dana desa," kata Kepala Kejari Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Bayu Paramesti melalui Kasi Intel, Abu Nawas di Baturaja, Rabu.

Dia mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran penggunaan dana desa dengan memberikan pemahaman agar para kepala desa dan perangkatnya memahami sanksi hukum jika melakukan penyalahgunaan dana desa.

"Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan dana desa, untuk itu harus hati-hati dalam pengelolaannya agar tidak terjerat hukum," katanya.

Peruntukkan dana desa bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota yaitu digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

"Jadi jangan digunakan untuk kepentingan pribadi kalau tidak ingin bermasalah dengan hukum. Sebab, sudah banyak oknum kepala desa yang masuk penjara gara-gara menyalahgunakan dana desa ini," ujar dia.

Modus operandi korupsi dalam penggunaan dana desa yang umum terjadi antara lain seperti penggelembungan (markup) dalam penyusun rencana anggaran untuk pembiayaan kegiatan tertentu dan pengurangan kualitas dari fisik bangunan yang dibiayai dengan dana desa.

"Oleh sebab itu kami ingatkan jangan main-main dengan dana desa. Karena dana ini diberikan pemerintah untuk kepentingan masyarakat banyak bukan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) OKU, Ahmad Firdaus menambahkan dana desa diprioritaskan penggunaannya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan prioritas penggunaan dana desa yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Prioritas penggunaan dana desa wajib dipublikasi oleh pemerintah desa kepada masyarakat desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat banyak. "Karena masyarakat juga berhak menjalankan fungsi pengawasan penggunaan dana desa," kata Firdaus.*