Napi pelesiran, Jaksa periksa mantan Kalapas Kelas III Calang

id Kejari Aceh Jaya,Lapas Kelas III Calang,Aceh Jaya,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari in

Napi pelesiran, Jaksa periksa mantan  Kalapas Kelas III Calang

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Yudhi Saputra. (ANTARA Aceh/Arif Hidayat)

Meulaboh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Jaya sepanjang Selasa (27/8) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang, kabupaten setempat, Katimin.

Pemeriksaan terhadap mantan pejabat ini terkait penangkapan seorang terpidana Samsuardi alias Juragan, mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Provinsi Aceh, yang ditangkap Tim Kejaksaan pada Selasa (22/8) pekan lalu karena berada di luar lapas tanpa pengawalan petugas.

"Pak Katimin diperiksa dalam kasus pelesiran mantan Wakil Ketua DPRK Nagan Raya Samsuardi alias Juragan yang sedang menjalani hukuman dalam kasus perusakan lahan masyarakat," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Yudhi Saputra.

Menurutnya, keterangan Katimin dibutuhkan penyidik kejaksaan guna mengungkap mengapa mantan wakil rakyat tersebut dengan bebas berada di luar lapas tanpa pengawalan, karena statusnya saat ini masih sebagai terpidana.

Meskipun demikian, Yudhi tidak menjelaskan secara detail materi apa saja yang ditanyakan kepada mantan pejabat tersebut oleh tim penyidik kejaksaan setempat.

Sebelumnya, kata Yudhi, pihaknya juga juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang sipir Lapas Kelas III Calang terkait keberadaan Samsuardi alias Juragan berada di luar lapas setempat, Adapun identitas ketiga sipir yang sudah dimintai keterangan tersebut masing-masing berinisial SM, MA, dan EP.