ZSL bangun sistem informasi tata ruang di Sumsel

id Zsl

ZSL bangun sistem informasi tata ruang di Sumsel

Kegiatan peluncuran Sitarung di Palembang, Selasa (27/8/2019). (Antara News Sumsel/Dolly Rosana/19)

Palembang (ANTARA) - Lembaga sosial kemasyarakatan, ZSL Indonesia dengan proyek Kelola Sendang di Kabupaten Musi Banyuasin dan Banyuasin, Sumatera Selatan memulai kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Penataan Ruang (Sitarung) di tingkat kabupaten.

Kegiatan peluncuran Sitarung di Palembang, Selasa ini dihadiri 75 orang peserta perwakilan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.

Deputy Director Kelola Sendang David Ardian di Palembang, Selasa, mengatakan, kegiatan ini merupakan tahapan awal pengembangan Sistem Informasi Penataan Ruang di Kabupaten Musi Banyuasin dan Banyuasin.

"Hal ini sangat penting dilakukan untuk menjawab kebutuhan kebijakan rencana tata ruang yang berkualitas,
yang muatannya mampu mengantisipasi isu-isu penataan ruang yang ada," kata dia.

Ia mengatakan, kegiatan ini juga bermaksud mensinkronkan produk tata ruang dengan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang
yang bersifat komprehensif dan integratif baik ditinjau dari aspek ekonomi, sosial maupun lingkungan dan baik ditinjau dari aspek sektoral maupun regional.

Sitarung merupakan sistem informasi penataan ruang yang telah dikembangkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sejak tahun 2017.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam hal ini bekerja sama dengan proyek Kelola Sendang-ZSL Indonesia dalam
implementasi proses penataan ruang yang menyangkut perencanaan ruang, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang, serta hasil dari penataan ruang yang berupa RTRW
Provinsi Sumatera Selatan.

"Seluruh proses ini kemudian diintegrasikan ke dalam Sitarung," kata dia.

Pemerintah Sumatera Selatan telah merampungkan pengembangan Sitarung dan telah melalui tahap sosialisasi kepada para pihak terkait penataan ruang di Sumatera Selatan.

Pengembangan sistem informasi penataan ruang dari tingkat provinsi dan kabupaten kota pun diperkuat dengan adanya UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah No 15/2010 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Pengembangan “Sitarung” Kabupaten bertujuan untuk meningkatkan kapasitas layanan informasi dan komunikasi untuk mewujudkan masyarakat berbudaya informasi dan komunikasi bidang penataan ruang, serta koordinasi provinsi-kabupaten/kota dan antar walidata dalam bidang penataan ruang di tingkat kabupaten.

Kelola Sendang mendukung pengembangan Sitarung sebagai sistem informasi penataan ruang agar para pihak mampu mendapatkan informasi dengan cepat dan akurat.

"Kami mengapresiasi kesiapan kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin untuk pengembangan percontohan penerapan Sitarung pada tingkat kabupaten," kata dia.

Proyek ini mengedepankan konsep Kemitraan Publik-Swasta-Masyarakat (Public-Private-People Partnership)
dalam pengelolaan lansekap yang berkelanjutan serta pendekatan yurisdiksi dengan studi kasus di Lanskap Sembilang-Dangku, Provinsi Sumatera Selatan, yang meliputi Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin.