Ditanya keberanian menindak senior di Polri, Antam Novambar: Hajar

id capim kpk,pansel kpk,antam novambar,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini, jembatan am

Ditanya keberanian menindak  senior di Polri, Antam Novambar: Hajar

Capim KPK Antam Novambar menjalani uji publik di hadapan pansel dan panelis di gedung Sekretariat Negara Jakarta, Selasa (27/8). (Desca Lidya Natalia)

Jakarta (ANTARA) - Calon pimpinan KPK dari unsur Polri Antam Novambar mengaku tetap akan berani memproses senior-seniornya di kepolisian bila ada dugaan tindak pidana korupsi.

"Bapak berani kalau senior-senior ada dugaan korupsi dan apakah bapak berani meninggalkan atribut bapak sebagai anggota Polri?" tanya ketua panitia seleksi (pansel) KPK Yenti Garnasih di gedung Sekretariat Negara (Setneg) Jakarta, Selasa.

"Hajar," jawab Antam pasti.

Antam menyampaikan hal itu saat mengikuti uji publik seleksi capim KPK 2019-2023 pada 27-29 Agustus 2019. Uji publik itu diikuti 20 capim sehingga per hari, pansel KPK melakukan wawancara terhadap 7 orang capim yang dilakukan bergantian selama satu jam.

"Bapak ke sini naik Vespa atau tidak?" tanya Yenti.

"Naik Vespa warna biru," jawab Antam.

"Jadi bagaimana menanggapi isu-isu ada orang yang ingin mengundurkan diri kalau ada polisi yang jadi?" tanya Yenti.

"Silakan mengundurkan diri saja, masih banyak yang lebih suci, lebih semangat, berprestasi, baik dari Polri maupun dari lembaga lain, dari imigrasi, tenaga-tenaga yang terbaik. Jadi kalau mau mengundurkan diri silakan daftar kita tandatangani saat itu juga," ungkap Antam.

Sebelumnya pada Minggu (25/8) Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari mengancam akan mundur sebagai penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2017-2021 bila ada orang yang cacat etik terpilih sebagai pimpinan KPK 2019-2023.

"Apakah akan melepas jabatan di Polri?" tanya anggota pansel Diani.

"Itu harus, saya taat aturan KPK, mau gak mau saya wajib taat mengharuskan aturan itu," jawab Antam.

"Apakah bapak bersedia mundur kalau ada 'conflict of interest' atau buat mekanisme pimpinan KPK terbukti melanggar kode etik mundur?" tanya Diani.

"Itu ada di UU KPK no 30/2002 untuk sanksi-sanksi pimpinan KPK yang melanggar, itu yang harus dilaksanakan, hukumnya ada bukan SOP lagi," jawab Antam.

Panelis dalam uji publik tersebut terdiri atas pansel yaitu Yenti Garnasih, Indriyanto Senoadji, Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Diani Sadia Wati, Mualimin Abdi, Hendardi, Hamdi Moeloek dan Al Araf. Pansel juga mengundang dua panelis yaitu sosiolog hukum Meutia Ghani-Rochman dan pengacara Luhut Pangaribuan.

Panitia seleksi (pansel) capim KPK pada Jumat (23/8) mengumumkan 20 orang yang lolos lolos seleksi "profile assesment". Mereka terdiri atas akademisi/dosen (3 orang), advokat (1 orang), pegawai BUMN (1 orang), jaksa (3 orang), pensiunan jaksa (1 orang), hakim (1 orang), anggota Polri (4 orang), auditor (1 orang), komisioner/pegawai KPK (2 orang), PNS (2 orang) dan penasihat menteri (1 orang).