Orangtua korban dan pelaku kasus kekerasan di Ponpes berharap keadilan

id Kekerasan Santri,Kekerasan di Ponpes,Ponpes Nurul Ikhlas,Tanah Datar,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini

Orangtua korban dan pelaku kasus  kekerasan di Ponpes berharap keadilan

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Kalbert Jonaidi (kiri) saat memberi keterangan mengenai kekerasan santri di Pondok Pesantren Nurul Ikhlas, Kamis (14/2). (Antara SUmbar/ Ira Febrianti) (Antara/ Ira Febrianti/)

Padang Panjang (ANTARA) - Para orangtua dari pelaku dan korban kasus kekerasan sesama santri di Pondok Pesantren Nurul Ikhlas di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat berharap kejelasan proses hukum dari sejumlah fakta yang telah terungkap di persidangan.

Proses persidangan telah bergulir sejak Senin (12/8) di Pengadilan Negeri Padang Panjang dan dilaksanakan secara tertutup.

Salah satu orangtua dari pelaku anak Auri Adham di Padang Panjang, Jumat, mengatakan dari empat kali persidangan yang telah dilalui ia menilai ada pengabaian terhadap pihak yang seharusnya juga dimintai pertanggungjawaban atas kasus tersebut.

Kemudian keterangan antara saksi pihak pesantren dengan anak tidak sinkron di mana anak mengatakan kekerasan atau pemukulan bermula dari pihak pesantren (ustad) namun pihak pesantren menyanggah.

"Kami berharap pihak yang mesti diminta pertanggungjawaban juga dihadirkan dalam sidang seperti pimpinan ponpes, ustad wali kamar dan ustad bagian pengawasan," katanya.

Di samping itu, ia menilai saksi dari pihak pesantren kerap mengelak ketika dimintai keterangan. "Terkesan ingin lepas dari tanggungjawab dengan menjawab tidak tahu," katanya.

Menurut orangtua dari R, korban meninggal akibat kekerasan tersebut, Yoserizal bersama para orangtua dari anak pelaku berharap kejelasan dari kejadian yang sebenarnya terjadi di pondok pesantren.

"Dari keterangan yang muncul di sidang, kami harap keadilan dan kejelasan bagaimana sebenarnya kasus itu terjadi dan siapa saja yang terlibat," katanya.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty menilai kesalahan tidak dapat hanya dilimpahkan pada 17 anak yang terlibat dalam kasus kekerasan tersebut.

Menurutnya ada unsur pembiaran dari pihak pesantren sehingga kekerasan itu bisa berlangsung berulang hingga tiga kali dilakukan pada malam hari di dalam kamar asrama.

"Ditambah ada keterangan kekerasan melibatkan ustad atau orang dewasa sehingga kami harap hakim, kejaksaan dan kepolisian lebih memperhatikan bukti yang sudah diungkapkan di persidangan," ujarnya.

Menurutnya anak yang bersalah memang ada konsekuensi yang harus diterima namun unsur pembiaran dari pesantren juga harus diperhatikan.

"Tidak bisa kesalahan diletakkan hanya pada 17 anak tersebut," tegasnya.

Sebelumnya pada Februari 2019 kekerasan sesama santri terjadi di Ponpes Nurul Ikhlas.

Korban R dipukuli secara berulang pada malam hari Kamis (7/2), Jumat (8/2) serta Minggu (10/2) karena dituduh telah mengambil tanpa izin sejumlah barang milik rekannya.

Kepolisian setempat menetapkan 17 anak sebagai pelaku kekerasan yang semuanya dalam rentang usia 15-16 tahun.

Pada Jumat (23/8) sidang masih berlanjut dan digelar secara tertutup.

17 anak tersebut dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Padang Panjang dan pihak rutan menyediakan kamar khusus untuk anak-anak tersebut agar terpisah dari narapidana.