Pemprov Sumatera Selatan bentuk satgas penyelamatan aset

id jaksa,jaksa pengacara negara,aset,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini, jembatan ampe

Pemprov Sumatera Selatan  bentuk satgas penyelamatan aset

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Sugeng Pramono membuatan nota kesepahaman (MoU) bidang perdata dan tata usaha negara di Palembang, Rabu (21/8/2019). (Antara News Sumsel/Dolly Rosana/19)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membentuk satuan tugas penyelamatan aset untuk mengembalikan kekayaan daerah yang selama ini berada di pihak yang tidak berwenang.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru di Palembang, Rabu, setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Pemerintah Provinsi dengan Kejaksaan Tinggi setempat, mengatakan, salah satu elemen yang masuk dalam satgas tersebut yakni Jaksa Pengacara Negara.

“Pemerintah selalu kalah jika ingin mengambilalih asetnya, padahal itu benar-benar diyakini milik pemprov. Untuk itu saya membentuk satgas, dengan harapan aset-aset ini dapat kembali. Surat pembentukan satgasnya sudah saya tandatangani hari ini,” kata Herman Deru.

Ia mengatakan, pada umumnya pemerintah kalah di meja hijau karena ketidaklengkapan data kepemilikan.

Data formil itu diduga hilang atau memang tidak tercatat, bahkan sengaja dihilangkan untuk memudahkan pemindahan tangan.

Herman Deru mencontohkan kasus lahan milik pemprov di kawasan Jakabaring, yang mana lahan-lahan rawa yang sudah ditimbun oleh tanah oleh pemerintah menjadi tidak dapat digunakan karena sudah dimiliki pihak lain.

Pihak tersebut memiliki data akurat, sementara pemprov sama sekali tidak memiliki data berserta kronologisnya

Untuk itu, ia mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah harus mencatat semua hal berkaitan dengan aset sembari terus melakukan pembenahan.

Selain Jakabaring, begitu pula dengan kepemilikan Asrama Haji Palembang,Masjid Sriwijaya dan Pasar Cinde. Lainnya, yakni penetapan batas wilayah mengingat masih terjadi sengketa di antara beberapa kabupaten yakni Musi Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara dan Ogan Komering Ulu.

“Khusus Cinde, ini tiga kali tumpul. Tidak bisa diputus karena sebelumnya ada adendum yang sudah melemahkan pemprov. Kami takut ini berlarut-larut sehingga membuat investor tidak mau masuk,” kata dia.

Oleh karena itu, Pemprov Sumsel meminta bantuan dari Jaksa Pengacara Negara untuk menyelesaikannya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sugeng Pramono mengatakan Kejaksaan dengan memiliki peran di bidang perdata dan tata usaha negara untuk membantu pemerintah dalam menyelesaikan beragam persoalan dan sengketa dengan pihak lain.

Melalui keberadaan Jaksa Pengacara Negara, beragam persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan melalui jalur mediasi (tanpa ke pengadilan).

Menurutnya, beberapa perjanjian hukum yang mengingat antara pemerintah provinsi dengan pihak lain ternyata merugikan salah satu pihak, dan sejatinya hal ini tidak diperbolehkan

"Ya perlu direvisi dan evaluasi kembali jika Pemprov dirugikan. Ini yang menjadi agenda kita ke depan, seperti kasus lapangan golf di Palembang,” kata dia.