Disdukcapil Ogan Komering Ulu ajak para guru sosialisasikan KIA

id kia,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini, jembatan ampera

Disdukcapil Ogan Komering Ulu ajak  para guru sosialisasikan KIA

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil OKU, Ajahari memberikan materi dalam kegiatan Sosialisasi Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) di Baturaja, Rabu. (ANTARA/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mengajak para guru di wilayah setempat untuk menyosialisasikan pentingnya memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) agar anak memiliki kartu identitas diri.

"Dalam kegiatan sosialisasi ini kami mengundang guru mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), TK hingga tingkat Sekolah Dasar agar mensosialisasikan kepada muridnya pentingnya memiliki KIA," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Ogan Komering Ulu (OKU), Ajahari saat menggelar Sosialisasi Penerbitan KIA di Baturaja, Rabu.

Dia mengatakan, sosialisasi itu digelar selama dua hari sejak Selasa (20/8).  

Dia menjelaskan, KIA memiliki fungsi yang sama dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) sehingga penting dimiliki seluruh anak untuk usia di bawah 17 tahun.

"Materi yang disampaikan pada sosialisasi ini untuk diteruskan kepada orang tua dari seluruh anak didik di sekolah jenjang tersebut," katanya.

Kegunaan KIA ini, kata dia, antara lain untuk keperluan administrasi jika anak ingin membuka tabungan rekening bank dan untuk membeli tiket transportasi yang memerlukan syarat identitas diri dalam melakukan perjalanan seperti menggunakan pesawat, kapal atau kereta api.

"Masih banyak lagi fungsi KIA ini yang hampir sama fungsinya dengan E-KTP," jelasnya.

Dia mengemukakan, syarat bagi anak yang akan melakukan perekaman data untuk mendapatkan KIA yaitu masing-masing fotokopi akte kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi KTP serta buku nikah kedua orang tuanya.

"Bagi anak yang berusia di atas 12 tahun wajib melampirkan fotokopi ijazah sebagai syarat untuk dilakukan perekaman guna mendapat KIA," ujarnya.*