Siber Bareskrim tangkap otak sindikat penipuan daring

id Nigerian scam,Rickynaldo,Nurul Ainulia,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, jembatan ampera, wong palemb

Siber Bareskrim  tangkap otak sindikat penipuan daring

Ilustrasi penangkapan (Antaranews Kalsel/ist) (Antara/ist/)

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka Iren alias Nurul Ainulia, bos sindikat penipuan online (daring) yang menggasak uang sebesar Rp100 miliar.

Kepala Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Pol Rickynaldo mengatakan Iren berhasil ditangkap berkat kerja sama antara KBRI di Malaysia, Imigrasi Malaysia dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

Dalam kasus ini, Iren berperan sebagai pemberi perintah kepada tersangka lain untuk membuat perusahaan serta rekening perusahaan untuk menampung aliran dana hasil kejahatan dari luar negeri.

"Tersangka juga memerintahkan tersangka lainnya untuk menukarkan uang hasil kejahatan ke dalam bentuk mata uang asing di beberapa money changer dan menyerahkan uang hasil penukaran valas ke WNA Nigeria inisial AEM," katanya di Kantor Bareskrim, Jakarta, Selasa.

Polri masih berupaya memulangkan tersangka Iren yang sempat melarikan diri ke Malaysia.

"Siber Polri dan tim telah bekerja sama dengan tim KBRI di Malaysia, Imigrasi Malaysia dan PDRM melakukan pengamanan serta proses administrasi pemulangan tersangka ke Indonesia," kata Rickynaldo.

Bareskrim masih mengembangkan kasus ini dengan bekerja sama dengan FBI, Interpol dan Europol untuk memberantas kejahatan internasional sindikat Nigerian Scam / Business Email Compromise di seluruh negara.

Dari tangan Iren, polisi menyita beberapa barang bukti yakni satu buah KTP, satu buah NPWP, satu buah buku paspor dan satu buah kwitansi Louis Vuitton.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.