Menteri Rini minta PLN belajar soal kecepatan normalisasi pasokan listrik

id pln,pemadaman listrik,menteri bumn,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, jembatan ampera, wong palembang

Menteri Rini minta PLN belajar soal kecepatan normalisasi pasokan listrik

Dokumentasi foto - Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten (kanan) saat memberi penjelasan insiden listrik padam kepada Presiden Joko Widodo di kantor pusat PLN, Jakarta pada Senin (5/8/2019). ANTARA/Bayu Prasetyo/aa

Jakarta (ANTARA) - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M Soemarno meminta direksi PT PLN (Persero) belajar dari negara lain soal kecepatan normalisasi pasokan listrik saat terjadi gangguan.

"Kami meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terkena dampak pemadaman. Saya meminta direksi PLN untuk belajar dari negara lain dalam hal normalisasi pemadaman listrik. Seperti di London, blackout (gelap total) yang terjadi bisa dipulihkan paling lambat dua jam," ujar Rini dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.

Pemadaman listrik (blackout) yang dialami PLN bukan hanya terjadi di Indonesia tapi juga di berbagai negara seperti Brasil, Amerika Serikat, Argentina, dan Inggris.

Namun ujar Rini, skema distribusi listrik di negara-negara tersebut menggunakan "house load system" sehingga dapat dinormalisasi kembali dalam jangka waktu dua jam.

Dengan "house load system" ini, jika ada gangguan maka listrik yang mati hanya satu desa atau satu wilayah saja maka pemulihannya akan lebih mudah.

"Untuk itu, kami akan menggunakan house hold system di kota-kota besar seperti Bandung, Jakarta dan Surabaya. Saya harap kejadian gangguan listrik yang terjadi menjadi pembelajaran kami semua,” ujarnya.

Rini meminta PLN menyusun "emergency scenario" untuk mempercepat upaya normalisasi gangguan pemadaman listrik. Ia pun mendorong PLN untuk meningkatkan infrastruktur dan "system crisis center".

"Penggunaan crisis center ini nantinya akan disinergikan bersama BUMN dengan menggunakan call center bersama. PLN pun akan melakukan pengelolaan data dan informasi para pelanggan," terangnya

PLN juga diminta untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) dalam membebaskan Right of Way atau jarak bebas minimum di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).

Saat ini, ROW telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minumum pada SUTT, SUTET dan SUTT Arus Searah untuk Penyaluran Tenaga Listrik. “Ini yang akan menjadi concern kami bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan BUMN,” kata Rini.