Jambi (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi memberikan peringatan atau ultimatum kepada pelaku pengeboran minyak tanpa izin atau "illegal drilling" di tiga wilayah, yakni Kabupaten Muarojambi, Batanghari, dan Sarolangun untuk menghentikan aktivitasnya sebelum tim terpadu melakukan tindakan penertiban.
Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS, di Jambi, Senin, mengatakan tim terpadu akan memberikan batas waktu bagi mereka untuk segera meninggalkan lokasi dan menutup aktivitas pengeboran minyak ilegal, dan apabila batas waktu yang diberikan belum menghentikan aktivitas maka pihaknya akan memberikan tindakan hukum tanpa tebang pilih.
"Polda sebagai tim penyelidikan dan penyidikan akan memberikan tindakan hukum tanpa terkecuali," kata Kapolda Jambi.
Apabila hingga batas waktu yang diberikan oleh tim terpadu namun para pelaku pengeboran minyak ilegal masih tidak mengindahkan, maka akan diberikan sanksi tegas oleh tim terpadu yang terdiri atas Pertamina, ESDM, pemerintah daerah, dan Forkompimda.
"Saat ini masuk musim kemarau tentunya 'illegal drilling' sangat membahayakan masyarakat dan kerusakan alam. Jadi ini harus dihentikan dan diharapkan imbauan yang terakhir dan dapat laksanakan oleh pelaku 'illegal drilling' di Jambi," kata Muchlis.
Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi telah menyita minyak hasil "illegal drilling" sebanyak delapan ton yang terdiri dari 40 drum di mana satu drumnya berisi 200 liter.
Selain itu, kepolisian juga mengamankan enam orang tersangka yakni Edison (43) warga Sabak, Novendi (33) warga Bajubang, Sukandi (40) warga Jawa Barat, Harvandi Siregar (25) warga Kabupaten Padang Lawas, Wiriardi (33) warga Paal Merah, Jambi, dan Ari Kurniawan (21) warga Muarojambi.
"Mereka ditangkap pada 17 Agustus 2019 di kawasan Nes Kabupaten Muarojambi saat melakukan pengolahan minyak mentah hasil 'illegal drilling' dan barang bukti yang turut disita yakni dua tungku pengolahan minyak ilegal dan barang bukti lainnya," kata Muchlis.
"Kita sudah lakukan penyitaan barang bukti, yang saat ini masih di lokasi," katanya.
Kapolda Jambi juga mengimbau kepada masyarakat dan para penambang untuk meninggalkan lokasi penambangan ilegal, kalau tidak akan "disikat" habis tanpa kompromi sesuai waktu yang sudah ditentukan oleh tim terpadu.
Berita Terkait
OJK sebut kerugian akibat investasi bodong capai Rp139,6 triliun sejak 2017
Selasa, 26 Maret 2024 10:28 Wib
Polda Sumsel tutup 19 lokasi penyulingan ilegal di Muba
Kamis, 21 Maret 2024 18:54 Wib
Enam sopir truk pengangkut batubara ilegal huni tahanan
Selasa, 19 Maret 2024 20:00 Wib
Polisi sita 291 potong kayu meranti, total 291 balok
Selasa, 19 Maret 2024 14:35 Wib
Buntut pengancaman, tiga pria dijerat kepemilikan ilegal senjata api
Selasa, 19 Maret 2024 2:05 Wib
Ada perdagangan orang di Apartemen Kalibata City
Senin, 18 Maret 2024 15:07 Wib
Satgas hentikan dua entitas lakukan kegiatan keuangan ilegal
Senin, 18 Maret 2024 12:23 Wib
Polda Sumsel tangkap tiga pelaku penyelundupan 88 ton batubara ilegal
Minggu, 17 Maret 2024 15:57 Wib