Kapolda: pelaku pengeboran minyak illegal harus hentikan aktivitas

id hentikan ilegal drilling di Jambi

Kapolda: pelaku pengeboran minyak illegal harus hentikan aktivitas

Sejumlah tersangka yang ditahan dalam kasus ilegal drilling yang diungkap Polda Jambi di wilayah Kabupaten Muarojambi. (istimewa/HO)

Jambi (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi memberikan peringatan atau ultimatum kepada pelaku pengeboran minyak tanpa izin atau "illegal drilling" di tiga wilayah, yakni Kabupaten Muarojambi, Batanghari, dan Sarolangun untuk menghentikan aktivitasnya sebelum tim terpadu melakukan tindakan penertiban.

Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS, di Jambi, Senin, mengatakan tim terpadu akan memberikan batas waktu bagi mereka untuk segera meninggalkan lokasi dan menutup aktivitas pengeboran minyak ilegal, dan apabila batas waktu yang diberikan belum menghentikan aktivitas maka pihaknya akan memberikan tindakan hukum tanpa tebang pilih.



"Polda sebagai tim penyelidikan dan penyidikan akan memberikan tindakan hukum tanpa terkecuali," kata Kapolda Jambi.

Apabila hingga batas waktu yang diberikan oleh tim terpadu namun para pelaku pengeboran minyak ilegal masih tidak mengindahkan, maka akan diberikan sanksi tegas oleh tim terpadu yang terdiri atas Pertamina, ESDM, pemerintah daerah, dan Forkompimda.



"Saat ini masuk musim kemarau tentunya 'illegal drilling' sangat membahayakan masyarakat dan kerusakan alam. Jadi ini harus dihentikan dan diharapkan imbauan yang terakhir dan dapat laksanakan oleh pelaku 'illegal drilling' di Jambi," kata Muchlis.

Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi telah menyita minyak hasil "illegal drilling" sebanyak delapan ton yang terdiri dari 40 drum di mana satu drumnya berisi 200 liter.

Selain itu, kepolisian juga mengamankan enam orang tersangka yakni Edison (43) warga Sabak, Novendi (33) warga Bajubang, Sukandi (40) warga Jawa Barat, Harvandi Siregar (25) warga Kabupaten Padang Lawas, Wiriardi (33) warga Paal Merah, Jambi, dan Ari Kurniawan (21) warga Muarojambi.

"Mereka ditangkap pada 17 Agustus 2019 di kawasan Nes Kabupaten Muarojambi saat melakukan pengolahan minyak mentah hasil 'illegal drilling' dan barang bukti yang turut disita yakni dua tungku pengolahan minyak ilegal dan barang bukti lainnya," kata Muchlis.

"Kita sudah lakukan penyitaan barang bukti, yang saat ini masih di lokasi," katanya.

Kapolda Jambi juga mengimbau kepada masyarakat dan para penambang untuk meninggalkan lokasi penambangan ilegal, kalau tidak akan "disikat" habis tanpa kompromi sesuai waktu yang sudah ditentukan oleh tim terpadu.