Ini penjelasaa MUI tentang hukum konsumsi lele yang diberi pakan bangkai

id Penjelasan MUI,terkait konsumsi lele,diberi pakan bangkai binatang

Ini penjelasaa MUI tentang hukum konsumsi lele yang diberi pakan bangkai

Peternak memberi makanan ikan lele di kolam dengan sistem "Bioflok" di Desa Hadipolo, Jekulo, Kudus, Kamis (9/5/2019). ( ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp.)

Padang (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Sumatera Barat, tidak melarang mengonsumsi lele yang menggunakan pakan dari bangkai hewan.

"Sebetulnya mengonsumsi lele yang memakan bangkai hewan, baik disengaja atau tidak disengaja, dari segi hukum agamanya tidak ada masalah," kata Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang Duski Samad di Padang, Jumat.

Ia juga mengatakan jika menyangkut hal-hal yang muamalah maka pada prisipnya semua makanan boleh dikonsumsi, kecuali kalau ada petunjuk syariat yang melarang.

"Kalaupun ikan lele sudah dikasih pakan yang sehat oleh peternak, bisa saja ikan tersebut tetap memakan bangkai atau najis tanpa sepengetahuan peternaknya," ujarnya.

Ia menjelaskan jenis makanan yang haram dikonsumsi menurut syariat, yakni darah yang mengalir, bangkai, babi dan penyembelihan binatang tanpa menyebut nama Allah .

"Dalam Al Quran, Surat Al-Baqarah Ayat 173 juga dijelaskan barangsiapa dalam keadaan terpaksa memakannya, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang," ujarnya.

Selain itu dalam sebuah hadits juga dijelaskan tentang kriteria binatang yang tidak boleh dimakan, yakni binatang bertaring dari jenis binatang buas dan setiap jenis burung yang berkuku tajam (untuk mencengkram).

"Adapun bangkai yang boleh dimakan, yakni bangkai ikan dan belalang," katanya.

Menurutnya persoalan tentang memakan lele yang menggunakan bangkai hewan, lebih ke perasaan keagamaan seseorang.

Ia mengemukakan jika merasa terganggu memakan ikan lele yang diberi bangkai babi, lalu menimbulkan keraguan untuk memakannya lebih baik ditinggalkan.

"Ada haram dari segi materi dan haram dari segi perasaan beragama. Jika sekiranya ragu-ragu maka sebaiknya ditinggalkan karena akan menjadi haram jika masih dimakan," ujarnya.

Selain itu, menurut Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Unand Padang Zulkarnain Agus, dari segi kesehatan ikan lele tersebut tidak baik dikonsumsi karena banyak mengandung kuman di dalamnya.

"Ada beberapa jenis kuman yang terdapat dalam ikan lele tersebut, salah satunya ialah cacing pita," ujar dia.

Selain itu, katanya, mengonsumsi ikan lele yang tidak sehat akan menyebabkan diare, disentri dan beberapa penyakit lainnya.