Pemkab OKU belum anggarkan gaji P3K

id gaji,anggaran gaji,pemkab oku,pembayaran pegawai pemerintah

Pemkab OKU belum anggarkan gaji P3K

uang gaji. Foto : istimewa.

Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan hingga saat ini belum menganggarkan untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang lulus ujian seleksi beberapa waktu lalu.

"Belum dianggarkan untuk gaji P3K ini baik melalui APBD Perubahan 2019 maupun APBD tahun depan," kata Plh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ogan Komering Ulu, Sastra di Baturaja, Jumat.

Dia menambahkan, belum dianggarkannya gaji tersebut dikarenakan belum ada Surat Keputusan (SK) pengangkatan untuk para P3K di wilayah setempat.

Hanya saja, sebutnya meskipun belum dianggarkan namun pemerintah daerah setempat akan mencarikan solusi melalui Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum untuk membayar gaji P3K yang lulus tersebut.

"Nanti akan kami carikan solusinya sambil menunggu laporan dari BKPSDM Ogan Komering Ulu," tegasnya.

Sementara itu, Kabid Pengangkatan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ogan Komering Ulu, Ari Susanti secara terpisah mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu informasi dari Kemendagri terkait pembayaran gaji P3K tersebut.

"Hasil koordinasi BKN beberapa waktu lalu, saat ini masih menunggu Keppres terkait penggajian P3K di Ogan Komering Ulu," ujarnya.

Dia mengemukakan, seleksi calon P3K tahap I di wilayah setempat sebelumnya diikuti sebanyak 103 peserta dari tenaga honorer yang terdiri atas 15 orang tenaga penyuluh pertanian dan 88 tenaga guru mulai dari jenjang Sekolah Dasar hingga SMP di Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Dari jumlah tersebut, lanjut dia, sebanyak 55 orang peserta dinyatakan lulus, sedangkan sisanya gugur dalam ujian seleksi.

"Peserta yang tidak lulus karena nilainya dibawah passing grade yang telah ditentukan," tambahnya.