Baturaja, Sumsel (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan yang diketuai Dedi Irawan memvonis bebas Aiptu Rudial, oknum anggota polres setempat, terdakwa bandar narkoba yang ditangkap pada bulan Desember 2018.
"Ya, sidang kemarin hakim memvonis bebas terhadap terdakwa," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) M. Taufik Akbar di Baturaja, Jumat.
Menurut dia, putusan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja tersebut tidak sesuai dengan pasal yang diterapkan pihaknya terhadap terdakwa, yaitu Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2). Dalam hal ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar subsider 18 bulan penjara.
Menurut dia, pertimbangan hakim tidak sesuai dengan tuntutan JPU tersebut sehingga oknum polisi yang ditangkap langsung oleh Kasat Narkoba AKP Widhi dengan barang bukti 12 gram sabu-sabu dan tujuh butir ekstasi ini divonis bebas oleh majelis hakim.
"Yang lebih anehnya lagi, agenda sidang saat itu bukan mendengarkan putusan, melainkan duplik," katanya.
Padahal, kata dia, sesuai dengan ketentuan Pasal 182 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), majelis hakim harus menyelesaikan seluruh tahapan persidangan terlebih dahulu, baru melakukan musyawarah dan memberikan vonis terhadap terdakwa.
Namun, lanjut dia, Kejaksaan Negeri Baturaja tidak serta-merta menerima hasil putusan pihak pengadilan karena 14 hari ke depan pihaknya sudah menyiapkan berkas untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kami akan melakukan kasasi ke MA. Pada saat ini kami masih menunggu salinan putusan yang belum kami terima sampai sekarang," kata Taufik.
Ditambahkan Taufik, saat penyidikan terdakwa Rudial pernah mengakui jika sebagian besar narkoba yang disita tersebut adalah miliknya.
"Waktu penyidikan Rudial didampingi oleh penasihat hukumnya. Terdakwa meminta penggantian penasihat hukum dan mencabut segala berkas acara pemeriksaan serta berbalik tidak mengakui narkoba tersebut miliknya," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres OKU AKBP N.K. Widayan Sulandari melalui Kasat Narkoba AKP Widhi saat dikonfirmasi secara terpisah belum dapat memberikan komentar terkait dengan vonis bebas oknum polisi tersebut.
Namun, Kasat menegaskan jika pihaknya tetap pada pendirian kalau Aiptu Rudial bersalah.
"Kami sedang melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan. Kami tetap berkeyakinan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) sudah pas diterapkan terhadap Aiptu Rudial," tegasnya.
Berita Terkait
Wahyu Kenzo di vonis 10 tahun penjara
Jumat, 19 Januari 2024 16:35 Wib
Hakim vonis Johnny G Plate 15 tahun penjara
Rabu, 8 November 2023 16:56 Wib
Terdakwa perusakan kantor Arema divonis sembilan bulan penjara
Rabu, 11 Oktober 2023 15:50 Wib
Pengadilan vonis seumur hidup Ecky 'Si Pemutilasi'
Senin, 18 September 2023 17:31 Wib
Vonis 12 tahun Mario Dandy
Sabtu, 9 September 2023 18:02 Wib
Menkumham tunggu eksekusi jaksa terkait pemindahan Ferdy Sambo
Kamis, 10 Agustus 2023 16:17 Wib
Hakim PN Medan vonis seumur hidup kurir 19 kg sabu asal Deli Serdang
Selasa, 11 Juli 2023 18:51 Wib
Hakim vonis satu tahun dan denda Rp50 juta kepada tiga mantan pimpinan DPRD Seluma Bengkulu
Senin, 26 Juni 2023 16:21 Wib