Kasus kebakaran hutan dan lahan bertambah jadi 100 perkara

id Kebakaran hutan, karhutla, titik panas, dedi prasetyo, mabes polri

Kasus kebakaran hutan dan lahan bertambah jadi 100 perkara

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kiri) bersama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kanan) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya (tengah) tengah menyemprotkan titik api yang menyebabkan terjadinya kebakaran hutan di Pekanbaru, Riau, Selasa (13/8/2019). (Puspen TNI)

Jakarta (ANTARA) - Kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia yang ditangani kepolisian bertambah menjadi 100 perkara dengan total 87 tersangka, salah satunya korporasi.

"Total semua kasus menjadi 100 tentang karhutla yang ditangani Polda Riau, Jambi, Kalbar dan Kalteng. Sumsel dan Kalsel masih nihil," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Polda Riau menetapkan PT SSS sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan, karena dinilai lalai sehingga menyebabkan kebakaran seluas 150 hektare di Pelalawan.



Meski belum terdapat tersangka individu dari PT SSS, lima orang saksi telah diperiksa untuk kasus yang melibatkan korporasi itu.

Untuk izin PT SSS, Dedi Prasetyo mengatakan tergantung vonis dan kesalahan perusahaan itu. Apabila terbukti lalai akan dievaluasi izin penguasaan lahannya oleh pemerintah daerah.

Sementara untuk polda lainnya disebutnya belum menetapkan korporasi sebagai tersangka karhutla.



"Di Kalbar belum ditemukan korporasi karena kelalaian atau unsur kesengajaan, baik di hutan dan lahan," tutur Dedi Prasetyo.

Ada pun pelaku individu dari total 86 tersangka itu, 16 di antaranya sudah dilimpahkan tahap dua ke kejaksaan. Pelaku individu disebutnya membakar hutan untuk bercocok tanam mau pun membuka kebun sawit.

Dedi Prasetyo menuturkan terdapat penurunan titik panas di enam provinsi itu, yakni dari 1.064 sehari sebelumnya menjadi 1.058 pada Kamis.