Ombudsman terima laporan keluhan tahanan KPK, terkait borgol dan rompi

id Ombudsman RI, tahanan KPK,Adrianus Meliala ,Rutan KPK,antaranews.com

Ombudsman terima laporan keluhan tahanan KPK, terkait borgol dan rompi

Anggota Ombudsman RI bidang Peradilan, Prof Adrianus Meliala (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) - Lembaga pengawasan pelayanan publik Ombudsman RI menerima laporan dari warga tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengeluh soal protap pengamanan bagi para tahanan.

"Mereka mengeluh soal tahanan harus menggunakan borgol dan rompi saat berobat," kata Anggota Ombudsman RI bidang Peradilan Prof Adrianus Meliala di Kuningan, Jakarta, Selatan, Kamis.

Adrianus mengatakan selain mengeluhkan protap pengamanan harus menggunakan borgol dan rompi, mereka juga mengeluhkan petugas KPK yang ke rikut masuku ke ruangan dokter pada saat tahanan melakukan pemeriksaan.

"Padahal saat pemeriksaan itu ada rahasia antara dokter dan pasien yang tidak boleh orang lain tau," katanya.

Baca juga: KPK duga pengawal tahanan Idrus Marham terima uang

Para tahanan KPK juga mengeluhkan mereka tidak boleh dilengkapi pemanas makanan, kunjungan keluarga agak singkat, tidak boleh merayakan hari besar keagamaan dan kerohanian.

Adrianus mengatakan Ombudsman telah memeriksa dan melakukan wawancara detil dengan warga tahanan KPK terkait laporan tersebut.

"Kami merasa KPK akan tertutup, Minggu depannya kami akan meminta keterangan Dirjen Pemasyarakatan KUMHAM terkait protap ini," kata Adrianus

Baca juga: KPK pecat pengawal Idrus Marham, terbukti melakukan pelanggara

Ombudsman ingin menelusuri tata kelola protap keamanan warga tahanan yang ada di Dirjen PAS selaku regulator.

"Menurut kami secara tata kelola protap keamanan kepada mereka apa yang sudah ditetapkan Dirjen PAS harus diikuti tahanan KPK yang merupakan cabang rutan Salemba, di mana SOP nya dikeluarkan oleh Dirjen PAS," kata Adrianus.

Ia menambahkan, Ombudsman sebagai pengawas tata kelola administrasi rutan-rutan tidak boleh membuat protap sendiri harus mengacu pada regulasi yang dikeluarkan oleh Dirjen PAS.

"Regulasi ada di Dirjen PAS, cabang rutan berada dalam posisi hanya menerjemahkan tidak boleh buat regulasi dalam posisi melampaui aturan yang ada," kata Adrianus.

Baca juga: Romahurmuziy bagikan surat soal keluhan dari para tahanan KPK
Baca juga: KPK: Pemborgolan tahanan atas masukan masyarakat
Baca juga: Setyo Novanto Mengeluh Batuk