Ratusan perangkat desa ikuti penyuluhan penggunaan dana desa

id Ratusan perangkat desa ikuti penyuluhan penggunaan dana desa

Ratusan perangkat desa  ikuti penyuluhan  penggunaan dana desa

Ratusan perangkat desa se-Kecamatan Pengandonan OKU saat mengikuti kegiatan penyuluhan penerangan hukum penggunaan dana desa. (Antara News Sumsel/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Ratusan perangkat desa di Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mengikuti penyuluhan terkait penerangan hukum penggunaan dana desa yang digelar Kejaksaan Negeri Baturaja, Kamis.

"Kegiatan ini bukan semata untuk membackup kepala desa, tapi melainkan sebagai upaya untuk melakukan pencegahan pelanggaran penggunaan dana desa," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Abu Nawas di Baturaja, Kamis.

Dia menilai, kegiatan tersebut perlu dilakukan agar para kepala desa dan perangkatnya memahami permasalahan hukum guna menghindari jeratan hukum atas kasus penyalahgunaan dana desa.

"Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan dana desa, untuk itu harus hati-hati dalam pengelolaannya agar tidak terjerat hukum," tegasnya.

Dia menjelaskan, peruntukkan dana desa bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota yaitu digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

"Jadi jangan digunakan untuk kepentingan pribadi kalau tidak ingin bermasalah dengan hukum. Sebab, sudah banyak oknum kepala desa yang masuk penjara gara-gara menyalahgunakan dana desa ini," tegas dia.

Menurut dia, modus operandi korupsi dalam penggunaan dana desa yang umum terjadi antara lain seperti markup dalam penyusun rencana anggaran untuk pembiayaan kegiatan tertentu dan pengurangan kualitas dari fisik bangunan yang dibiayai dengan dana desa.

"Oleh sebab itu kami ingatkan jangan main-main dengan dana desa. Karena dana ini diberikan pemerintah untuk kepentingan masyarakat banyak bukan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) OKU, Ahmad Firdaus menambahkan dana desa diprioritaskan penggunaannya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan prioritas penggunaan dana desa yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Menurut dia, prioritas penggunaan dana desa wajib dipublikasi oleh pemerintah desa kepada masyarakat desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat banyak.

"Karena masyarakat juga berhak menjalankan fungsi pengawasan penggunaan dana desa," kata Firdaus.