Badan Pembina Hukum Nasional kerja sama dengan Kementerian Kehakiman Thailand

id BPHN

Badan Pembina Hukum Nasional kerja sama dengan Kementerian Kehakiman Thailand

Penandatanganan MoU antara BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI dengan RLPD Ministry of Justice of the Kingdom of Thailand, dilakukan langsung oleh Kepala BPHN Prof R. Benny Riyanto dengan Director-General Rights and Liberties Protection Departmen, Somn Promaros di Bangkok, Thailand, Rabu (14/8/2019) (Humas BPHN)

Jakarta (ANTARA) - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Kehakiman Thailand terkait pengelolaan program bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

Penandatanganan MOU antara Kerajaan Thailand. Kerajaan Thailand melalui Kementerian Kehakiman (Ministry of Justice of the Kingdom of Thailand) dengan Pemerintah Indonesia dilakukan di Bangkok, Thailand, Rabu (14/8).

Kepala BPHN R Benny Riyanto, dalam siaran persnya, Kamis, menyatakan selaku wakil dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, menyambut baik dan terbuka dengan rencana kerjasama yang diinisiasi oleh "Rights and Liberties Protection Department (RLPD)" - Unit setingkat Eselon I di lingkungan Ministry of Justice of the Kingdom of Thailand - dalam memperluas akses keadilan untuk masyarakat melalui bantuan hukum kepada orang miskin.

Penandatanganan MoU antara BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI dengan RLPD Ministry of Justice of the Kingdom of Thailand, dilakukan langsung oleh Kepala BPHN Prof R. Benny Riyanto dengan Director-General Rights and Liberties Protection Departmen, Somn Promaros.

Nota Kesepahaman ini menyepakati lima pokok kerja sama, beberapa diantaranya kerja sama konsultasi hukum gratis, pertukaran ahli untuk peningkatan kualitas bantuan hukum bagi masing-masing negara, serta kerja sama penelitian di bidang bantuan hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Director-General Rights and Liberties Protection Departmen, Mr. Somn Promaros mengatakan pemberian layanan bantuan hukum yang dilakukan Pemerintah Indonesia dengan melibatkan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau juga dikenal sebagai Organisasi Kemasyarakatan (CSO) patut diapresiasi dan layak ditiru.

Menurut dia, pola pemberian layanan bantuan hukum seperti di Indonesia merupakan best practice yang telah mendapat apresiasi di forum internasional.

Kerajaan Thailand berharap dengan penandatanganan MoU ini dan kehadiran delegasi Indonesia untuk berbagi pengalaman dalam bidang bantuan hukum dapat meningkatkan standar legal aid system mereka.

“Untuk meningkatkan standar legal aid (bantuan hukum) kita (Thailand,-red), maka kita perlu memperluas dan menguatkan kerja sama Internasional. Dalam hal ini kita perlu bekerja sama dengan Indonesia,” tutup Somn.