Empat WBP Rutan Martapura dapat remisi bebas

id Empat WBP Rutan Martapura dapat remisi bebas,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, jembatan ampera, wong

Empat WBP Rutan  Martapura dapat remisi bebas

Ilustrasi - terpidana korupsi dalam penjara. (Ist)

Baturaja (ANTARA) - Sebanyak empat orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, mendapat remisi bebas pada peringatan HUT RI Ke-74 tahun 2019.

"Pada 17 Agustus nanti empat WBP dapat menghirup udara segar karena mendapat remisi bebas dari masa tahanan," kata Kepala Cabang Rutan Martapura, Ogan Komering Ulu Timur, Royhan Al Faisal di Martapura, Rabu.

Dia mengemukakan, empat WBP yang mendapat remisi 17 Agustus 2019 dan dapat menghirup udara segar tersebut masing-masing dua narapidana terlibat kasus penggelapan, satu kasus pencurian dan narkoba.

"WBP yang mendapat remisi bebas ini semuanya laki-laki," ungkapnya.

Dia menjelaskan, pengajuan remisi ini berdasarkan Keppres RI Nomor 174 tahun 1999 dan surat Dirjen Pemasyarakatan tertanggal 11 Juni 2019 Nomor PAS.3_UM.01.01-90,PP tahun 2012 Pasal 34 ayat (1).

Pengajuan remisi ini, lanjut dia, diperkuat berdasarkan Permenkumham Nomor 03 tahun 2018 tentang hak warga binaan mendapatkan remisi asimilasi dan pembebasan bersyarat ataupun cuti bersyarat dan cuti mengunjungi keluarga.

Menurut dia, pemberian remisi ini dapat mengurangi tingkat hunian rutan setempat yang semakin tinggi sehingga over kapasitas dapat diatasi dengan pengurangan jumlah WBP tersebut.

Dia juga berharap, dengan pemberian remisi tersebut dapat mengubah prilaku WBP agar jika bebas nanti tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum supaya tidak lagi terjerumus ke jeruji besi.

"Remisi ini diberikan hanya bagi WBP yang berprilaku baik selama di rutan sehingga ke depannya tidak mengulangi kesalahannya lagi," harapnya.