Alex Noerdin diperiksa Kejagung selama enam jam

id Alex noerdin, kejagung ri, dana hibah 2013, sumatera selatan

Alex Noerdin diperiksa Kejagung selama enam jam

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (tengah) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (14/8/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.

Jakarta (ANTARA) - Mantan gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin diperiksa Kejaksaan Agung RI selama lebih dari enam jam terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan dana hibah pada tahun anggaran 2013.

Alex Noerdin tiba di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu, pukul 09.00 WIB dan keluar pukul 15.25 WIB.

Terkait ketidakhadirannya untuk memenuhi panggilan Kejagung sebelumnya, ia mengaku sedang berada di luar kota.

Baca juga: Tersangka kasus korupsi hibah Sumsel tak ditahan

Ketika ditanya tentang kemungkinan statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka, ia hanya menjawab singkat dan enggan menanggapi hal tersebut.

"Jangan ngomong seperti itu," ucap Alex Noerdin.

Baca juga: Mantan Gubernur Sumsel diperiksa Kejagung terkait dana hibah 2013

Sementara saat ditanya keterlibatannya dalam kasus itu, ia hanya melempar senyum kepada pewarta yang sudah menunggunya dan memasuki mobil untuk meninggalkan Kompleks Kejagung.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah Sumatera Selatan Yusri Effendy terkait kapasitasnya selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (KTAPD).

Kasus dugaan korupsi itu berawal pada tahun anggaran 2013 pemerintah provinsi menganggarkan dana hibah di dalam APBD Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp2,1 triliun.

Baca juga: Alex Noerdin penuhi panggilan penyidik Kejagung

Dari jumlah tersebut, yang terealisasi sebesar Rp2 triliun disalurkan untuk 2.461 penerima yang terdiri atas lembaga swasta/instansi vertikal, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi wartawan, dan kelompok masyarakat melalui aspirasi DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Penganggaran dan penyaluran dana hibah itu dilakukan dengan tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. Akibatnya, keuangan negara merugi senilai Rp21 miliar.

Baca juga: Mantan Kabankesbangpol Sumsel akan ikuti prosedur hukum
Baca juga: Pemprov: Tidak benar dana hibah digunakan kegiatan Pilkada
Baca juga: Kekurangan dana pembangunan fasilitas Seag masuk hibah