Semarang (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, sebagian uang suap Bupati Jepara Ahmad Marzuqi untuk Hakim Lasito yang besarnya Rp150 juta penggunaannya mengandung fungsi untuk kepentingan umum di Pengadilan Negeri Semarang.
"Uang Rp150 juta digunakan untuk pembiayaan perbaikan dan pembangunan dalam rangka proses akreditasi di Pengadilan Negeri Semarang," kata JPU Gina Saraswati dalam sidang dugaan suap Bupati Jepara terhadap Hakim PN Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.
Dalam kasus dugaan suap tersebut, Hakim PN Semarang Lasito dinilai terbukti menerima Rp500 juta dan 16 ribu dolar AS dari Bupati Ahmad Marzuqi.
Uang tersebut diduga bertujuan untuk memengaruhi keputusan Lasito sabagai hakim tunggal dalam gugatan praperadilan yang diajukan Marzuqi.
Dari uang sebanyak itu, terbukti sebanyak 16 ribu dolar AS diserahkan kepada mantan Ketua PN Semarang Purwono Edi Santosa, Rp150 juta digunakan untuk membiayai perbaikan dan pembangunan dalam rangka proses akreditasi di PN Semarang.
Sementara Rp350 juta sisanya, lanjut Gina, merupakam jumlah yang dinikmati terdakwa Lasito.
"Mengingat penggunaan uang tersebut terkandung fungsi untuk kepentingan umum, maka atas penggunaan uang sebesar Rp150 juta tersebut akan dijadikan faktor pengurang jumlah yang dinikmati terdakwa," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji itu.
Ditemui usai sidang, Jaksa Gina mengatakan, berbagai barang yang diduga dibeli atau dibangun dengan menggunakan uang suap tersebut akan dirampas oleh negara namun dikembalikan lagi untuk digunakan bagi kepentingan umum di PN Semarang.
"Sesuai dengan tuntutan kami tentunya nanti akan disampaikan dalam amar putusan hakim," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Semarang Lasito dituntut 5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.
Lasito dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
KPK panggil dua hakim agung dan panitera Mahkamah Agung terkait pencucian uang Gazalba Saleh
Senin, 25 Maret 2024 15:34 Wib
Majelis hakim tolak keberatan Karen Agustiawan
Senin, 4 Maret 2024 12:44 Wib
Hakim cecar Andhi Pramono karena beri jawaban tidak logis
Jumat, 1 Maret 2024 17:05 Wib
Kuasa hukum minta hakim bebaskan Dadan dari semua dakwaan dan tuntutan
Kamis, 29 Februari 2024 16:17 Wib
Hakim kabulkan pencabutan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham
Rabu, 20 Desember 2023 15:32 Wib
Prabowo janjikan perbaiki kualitas hidup dan gaji hakim
Selasa, 12 Desember 2023 22:34 Wib
Kuasa hukum: Majelis hakim gugurkan gugatan PMH kepada Prabowo-Gibran
Minggu, 26 November 2023 16:10 Wib
Hakim PN Jaksel tolak gugatan praperadilan eks Mentan SYL
Selasa, 14 November 2023 13:49 Wib