Empat terdakwa korupsi tugu terancam dijerat pasal berlapis

id Sidang tugu palembang - ogan ilir, korupsi palembang korupsi ogan ilir, kpk, kasus korupsi palembang 2019, ppk, kerugian,berita sumsel, berita palemba

Empat terdakwa  korupsi  tugu terancam dijerat pasal berlapis

Sidang perdana kasus korupsi tugu perbatasan Kota Palembang - Kabupaten Ogan Ilir di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, Senin (12/8). (Antara News Sumsel/Aziz Munajar/19)

Palembang (ANTARA) - Empat terdakwa korupsi tugu perbatasan Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Ilir terancam dijerat pasal berlapis karena telah merugikan negara Rp505 juta dari pagu anggaran senilai Rp1,5 Miliar.

Pantauan Antara pada sidang pertama kasus korupsi tugu tersebut di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang, Senin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus Kejari Palembang membacakan dakwaan keempat terdakwa secara terpisah.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik unit Pidkor Satreskrim Polresta Palembang diduga proyek pembangunan gerbang batas ini tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB)," ujar JPU Herry saat menguraikan dakwaan.

Adapun keempat terdakwa yakni Khairul Rizal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta ketiga terdakwa lain dari pihak ketiga proyek masing-masing Ichsan Pahlevi, Asmol Hakim, dan Ahmad Thoha.

Kasus korupsi bermula pada 2013 saat Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Perumahan Kota Palembang melaksanakan kegiatan pekerjaan pembangunan gerbang batas Kota Palembang - Kabupaten Ogan Ilir di Jalan Gubenur H. A. Bastari Kecamatan Jakabaring Kota Palembang.

Dana pengerjaan tugu tersebut bersumber dari APBD melalui pos anggaran Dinas PU Cipta Karya dan Perumahan Kota Palembang tahun 2013 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp1,5 miliar.

Sementara perencanaan kegiatan pekerjaan pembangunan gerbang batas Kota Palembang - Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2013 telah dilaksanakan oleh CV. Cita dan Citra melalui Yon Rosandi (Almarhum) dengan nilai kontrak sebesar Rp89.000.000.

Hasil pelaksanaan kontrak perencanaan tersebut berupa gambar rencana pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk 4 lokasi pembangunan gerbang batas Kota Palembang, lalu Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), laporan awal, laporan akhir, dan RAB khususnya RAB gerbang batas Kota Palembang – Ogan Ilir senilai Rp1.496.779.000, namun hasil pembuatan tugu tersebut tidak sesuai dengan RAB.

"Akibat ketidaksesuaian dengan RAB, pembangunan tugu perbatasan Palembang - Ogan Ilir berpotensi merugikan keuangan negara yang setelah dihitung tim BPKP Perwakilan Sumsel mencapai hingga Rp505 juta," jelas JPU Herry.

Terdakwa Khairul sendiri ditunjuk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek tersebut berdasarkan surat keputusan Pengguna Anggaran (PA) Nomor. 800/006/DPU-CKP/II/2013 tanggal 2 Februari 2013 Tentang Penunjukan PPK di lingkungan Dinas PU Cipta Karya dan Perumahan Kota Palembang Tahun Anggaran 2013.

Meski demikian, kerugian negara yang dimaksudkan JPU telah dikembalikan oleh terdakwa kepada penyidik pidana khusus Kejari Palembang beberapa waktu lalu, pengembalian tersebut dapat menjadi pertimbangan JPU dalam tuntutan.

"Bisa untuk pertimbangan tuntutan, namun tidak bisa menghilangkan pidananya," kata Kasi Pidsus Kejari Palembang, Andi Utama usai sidang.

Sidang selanjutnya akan dihadirkan 22 saksi terkait kasus tersebut dan sementara itu keempat terdakwa ditahan di Lapas Pakjo Palembang.

Keempat tersangka dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam dakwaan primer melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu dalam dakwaan subsider melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.