Polisi ungkap motif penyerangan pendukung PSM

id Penyerangan supporter, penyerang suporter, suporter PSM, suporter persija,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara har

Polisi ungkap motif penyerangan pendukung PSM

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komandan Besar Indra JafarĀ (tengah) menunjukkan barang bukti penyerangan suporter PSM yang terjadi di Kafe Komandan pada laga PSM Makassar kontra Persija, Jumat (9/8/2019). (Antara/Livia Kristianti)

Jakarta (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengungkapkan motif pelaku penyerangan pendukung PSM adalah rasa kesal karena peserta nonton bareng di Kafe Komandan, Tebet, Jakarta Selatan melakukan selebrasi ketika Persija kalah dari PSM.

"Tidak ada keterangan disuruh, itu semua berasal dari inisiatif dan kemauan para tersangka karena tidak senang melihat selebrasi," kata Indra, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat.

Indra mengatakan Polres Metro Jakarta Selatan masih mengonfirmasi kepada pihak Jakmania mengenai keanggotaan para pelaku yang melakukan pelemparan batu dan tergolong dalam tindak pengeroyokan.

Meskipun tidak ada korban jiwa, kerusakan materiil ditemukan pada properti Kafe Komandan yang merupakan saksi bisu kejadian penyerangan itu.

Satu buah mobil milik suporter PSM dan kaca belakang mobil patroli milik petugas, juga mengalami kerusakan akibat penyerangan berbentuk pelemparan batu itu.


Indra mengharapkan dalam pertandingan mendatang para suporter yang menyaksikan laga sepak bola tidak lagi terpancing emosi, agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

"Masalah ini sudah selesai, tidak perlu diperpanjang lagi. Kedua koordinator lapangan masing-masing klub juga sudah bertemu dan tidak ada masalah," kata Indra.

Ia mengharapkan agar para penonton turut mendukung sportivitas, sehingga tercapai keamanan dan kenyamanan bagi semua pihak.


Sebelumnya, telah terjadi penyerangan terhadap peserta nonton bareng yang merupakan pendukung PSM Makassar di Kafe Komandan, Tebet, Jakarta Selatan pada saat laga Piala Indonesia antara PSM Makassar kontra Persija Jakarta.

Setelah melewati tahapan penyelidikan dan penyidikan, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini, yaitu GDP, SF, FR, S, TR, ZA, AS, dan MRS. Tiga di antara delapan pelaku masih di bawah umur.


Atas ulahnya tersebut, para pelaku yang berstatus dewasa terancam dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan (pengeroyokan) dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.