Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggencarkan penggunaan alat tangkap ramah lingkungan antara lain dengan melakukan sosialisasi kepada nelayan di berbagai daerah serta memusnahkan alat tangkap yang tidak sesuai regulasi yang berlaku.
"Dengan upaya yang terus menerus dilakukan tersebut, saya berharap nelayan yang masih menggunakan alat tangkap merusak, secara sukarela segera berganti ke alat tangkap ramah lingkungan," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman, dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.
Ia mencontohkan, sejumlah 20 unit alat tangkap benih lobster milik nelayan Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur dimusnahkan oleh Pengawas Perikanan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa, Bali, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pada 7 Agustus.
Pemusnahan yang dilaksanakan di Pantai Pancer, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Pangkalan PSDKP Benoa, Ndaru Ismiarto dan dihadiri Kasat Polair Polres Jember AKP Hari Pramuji serta perwakilan nelayan setempat.
Hal tersebut dilakukan setelah Pangkalan PSDKP Benoa bersama-sama Satpolair Polres Jember melaksanakan sosialiasi kepada nelayan setempat mengenai peraturan penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster dari wilayah Negara Republik Indonesia.
Setelah dilaksanakan sosialisasi, nelayan secara sukarela menyerahkan alat tangkap lobster kepada pengawas perikanan untuk dimusnahkan. Selain itu, nelayan juga menyatakan komitmen bersama untuk menggunakan alat tangkap yang tidak merusak sumber daya ikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP, Agus Suherman menuturkan, upaya yang dilakukan tersebut merupakan komitmen Pengawas Perikanan KKP untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat nelayan terhadap peraturan yang berlaku serta untuk menjaga keberadaan dan ketersediaan populasi sumber daya lobster di Indonesia.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
"Dalam peraturan menteri tersebut diatur bahwa penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tidak dalam kondisi bertelur dan berukuran panjang karapas di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram per ekor," jelas Agus.
Sedangkan alat yang digunakan oleh nelayan Puger, lanjutnya, menangkap lobster yang dengan ukuran panjang karapas kurang dari 8 cm, dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
Jalan rusak, Pj Bupati Muba langsung kirimkan alat berat
Jumat, 15 Maret 2024 15:53 Wib
"Resep Nasi Goreng" kata kunci paling moncer
Kamis, 14 Maret 2024 22:30 Wib
Pemkab Empat Lawang salurkan 300 paket alat pendengaran
Senin, 11 Maret 2024 19:25 Wib
Alat berat pangkas bukit buka jalan alternatif di lokasi longsor OKU Selatan
Jumat, 8 Maret 2024 22:33 Wib
Petugas KPK bawa alat hitung uang saat geledah rumah Hanan
Kamis, 7 Maret 2024 11:34 Wib
BPBD OKU Selatan kerahkan alat berat bersihkan material longsor
Kamis, 22 Februari 2024 17:01 Wib
Semen Baturaja salurkan bantuan alat pemadam kebakaran
Kamis, 8 Februari 2024 16:34 Wib
Mahasiswa Indonesia raih emas di ajang Thailand Inventors Day 2024
Rabu, 7 Februari 2024 15:10 Wib