Jakarta (ANTARA) - Permohonan Partai Bulan Bintang (PBB) perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota DPR-DPRD di Provinsi Papua Barat tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi karena tidak mencantumkan SK KPU yang menjadi objek.
Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan setelah melakukan pencermatan petitum PBB, Mahkamah mendapati ketiadaan pencantuman SK KPU yang berisikan tentang hasil perolehan suara Pemilu 2019.
Dalam petitum, PBB hanya menyebutkan permintaan pembatalan keputusan KPU, tetapi tidak menjelaskan keputusan mana yang dimaksudkan.
Mahkamah berpendapat, permohonan tidak memenuhi persyaratan karena petitum permohonan tidak memuat permintaan untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum 2019.
"Dengan demikian menjadikan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur," kata Enny Nurbaningsih.
PBB mendalilkan terjadinya pengurangan perolehan suaranya di Distrik Manokwari Selatan sebanyak 960 suara akibat adanya kesalahan input yang dilakukan oknum panitia pemilihan distrik (PPD).
Menurut PBB seharusnya perolehan suaranya sebanyak 1.497 suara, seperti tertulis dalam model DA1-DPRD kabupaten/kota yang disahkan pada 8 Mei 2019, tetapi menjadi 537 suara, seperti tertulis dalam model DB1-DPRD kabupaten/kota.
Namun, pemohon tidak menguraikan secara jelas pada TPS-TPS mana saja terjadi pengurangan perolehan suara yang merugikan pemohon.
Berita Terkait
Mahfud MD sebut Pemilu dari sudut hukum sudah selesai
Senin, 22 April 2024 17:06 Wib
Ganjar-Mahfud MD ucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran
Senin, 22 April 2024 16:54 Wib
MK tolak dalil AMIN soal Twitter Kemenhan untuk kampanye 02
Senin, 22 April 2024 13:09 Wib
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tiba di Mahkamah Konstitusi
Senin, 22 April 2024 9:55 Wib
Bawaslu RI: Penyelenggara pemilu wajib ikuti putusan MK
Minggu, 21 April 2024 11:33 Wib
Pakar ini sebut MK takkan diskualifikasi Gibran, ini alasannya
Minggu, 21 April 2024 5:49 Wib
Muhadjir tegaskan tugas dan fungsi Kemenko PMK tak terkait pemilu
Jumat, 5 April 2024 9:52 Wib
Presiden sebut menteri akan hadir jika diundang MK
Rabu, 3 April 2024 9:08 Wib