47 perusahaan dijatuhi sanksi pencemaran lingkungan

id Polusi udara,cerobong asap, pencemaran lingkungan

47 perusahaan dijatuhi sanksi pencemaran lingkungan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih saat melakukan inspeksi mendadak di pabrik peleburan baja di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (8/8/2019). (ANTARA News/Dewa Wiguna)

Jakarta (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyebutkan selama tahun 2019 sudah ada 47 perusahaan dari 114 industri manufaktur yang memiliki cerobong asap beroperasi di ibu kota, dijatuhi sanksi administratif berjenjang karena melakukan pencemaran lingkungan.

"Ada 47 (perusahaan) yang dapat teguran dan berjenjang, ada paksaan pemerintah, teguran dan peringatan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih ditemui saat melakukan inspeksi mendadak di pabrik peleburan baja di Cakung, Jakarta Timur, Kamis.

Dinas Lingkungan Hidup DKI menerapkan sanksi terhadap industri yang melanggar berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 tahun 2013 tentang pedoman penerapan sanksi administratif di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sanksi berjenjang itu yakni mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan dan atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selain itu, jenjang berikutnya yakni pencabutan izin lingkungan dan atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Meski demikian, dari seluruh sanksi yang dijatuhkan, Andono mengaku belum ada perusahaan yang kena sanksi pencabutan izin.

"Memang pada puncaknya bisa berupa pencabutan izin lingkungan, tapi karena bertahap biasanya dari perusahaan itu begitu dapat sanksi level pertama sudah lakukan perbaikan," katanya.

Dinas Lingkungan Hidup DKI mendata ada sekitar 1.150 cerobong gas buang industri di Jakarta.

Kegiatan industri tersebut umumnya memiliki cerobong lebih dari satu unit.

Sementara itu, dalam kegiatan pengawasan, komponen yang diawasi adalah pemenuhan ketentuan spesifikasi teknis cerobong dan baku mutu udara keluaran.

Selain itu, kewajiban melakukan pengukuran secara mandiri emisi setiap enam bulan oleh industri bekerja sama dengan laboratorium lingkungan hidup terakreditasi dan kewajiban melaporkannya kepada Dinas Lingkungan Hidup.

Ia mengungkapkan, pengawasan kepatuhan industri terhadap ketentuan lingkungan hidup secara rutin dilakukan petugas pengawas lingkungan hidup.

Masyarakat juga dapat membuat aduan atas dugaan pencemaran lingkungan oleh industri.

Pengawasan pemerintah tidak hanya terhadap kepatuhan pemenuhan baku mutu cerobong emisi gas buang, tetapi juga aspek persyaratan teknis lingkungan hidup lainnya.

Aspek itu seperti tersedianya instalasi pengolahan air limbah domestik, tata kelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) hingga kepatuhan melaporkan kegiatan pengendalian lingkungan.