Jakarta (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyebutkan selama tahun 2019 sudah ada 47 perusahaan dari 114 industri manufaktur yang memiliki cerobong asap beroperasi di ibu kota, dijatuhi sanksi administratif berjenjang karena melakukan pencemaran lingkungan.
"Ada 47 (perusahaan) yang dapat teguran dan berjenjang, ada paksaan pemerintah, teguran dan peringatan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih ditemui saat melakukan inspeksi mendadak di pabrik peleburan baja di Cakung, Jakarta Timur, Kamis.
Dinas Lingkungan Hidup DKI menerapkan sanksi terhadap industri yang melanggar berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 tahun 2013 tentang pedoman penerapan sanksi administratif di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sanksi berjenjang itu yakni mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan dan atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Selain itu, jenjang berikutnya yakni pencabutan izin lingkungan dan atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Meski demikian, dari seluruh sanksi yang dijatuhkan, Andono mengaku belum ada perusahaan yang kena sanksi pencabutan izin.
"Memang pada puncaknya bisa berupa pencabutan izin lingkungan, tapi karena bertahap biasanya dari perusahaan itu begitu dapat sanksi level pertama sudah lakukan perbaikan," katanya.
Dinas Lingkungan Hidup DKI mendata ada sekitar 1.150 cerobong gas buang industri di Jakarta.
Kegiatan industri tersebut umumnya memiliki cerobong lebih dari satu unit.
Sementara itu, dalam kegiatan pengawasan, komponen yang diawasi adalah pemenuhan ketentuan spesifikasi teknis cerobong dan baku mutu udara keluaran.
Selain itu, kewajiban melakukan pengukuran secara mandiri emisi setiap enam bulan oleh industri bekerja sama dengan laboratorium lingkungan hidup terakreditasi dan kewajiban melaporkannya kepada Dinas Lingkungan Hidup.
Ia mengungkapkan, pengawasan kepatuhan industri terhadap ketentuan lingkungan hidup secara rutin dilakukan petugas pengawas lingkungan hidup.
Masyarakat juga dapat membuat aduan atas dugaan pencemaran lingkungan oleh industri.
Pengawasan pemerintah tidak hanya terhadap kepatuhan pemenuhan baku mutu cerobong emisi gas buang, tetapi juga aspek persyaratan teknis lingkungan hidup lainnya.
Aspek itu seperti tersedianya instalasi pengolahan air limbah domestik, tata kelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) hingga kepatuhan melaporkan kegiatan pengendalian lingkungan.
Berita Terkait
Warga Pnorogo dilarang terbangkan balon udara
Sabtu, 23 Maret 2024 8:00 Wib
Apar petugas damkar jinakan kobaran api balon udara di atap rumah warga
Senin, 18 Maret 2024 1:00 Wib
Serangan udara baru AS-Inggris targetkan Houthi di Yaman
Selasa, 5 Maret 2024 12:05 Wib
Kualitas udara baik dapat kurangi angka bunuh diri
Jumat, 1 Maret 2024 9:56 Wib
Kontrak tahap ke-3 efektif, Indonesia resmi borong 42 jet tempur Rafale
Selasa, 9 Januari 2024 18:52 Wib
BMKG sebut ada sebaran debu vulkani kerupsi Lewotobi di udara
Rabu, 3 Januari 2024 12:24 Wib
DLH Mukomuko sebut pembakaran tandan sawit picu polusi udara
Kamis, 28 Desember 2023 15:11 Wib
Visi kerdigantaraan nasional butuh direvitalisasi
Rabu, 20 Desember 2023 17:23 Wib