KPPPA - Dewan Pers ajak media ramah terhadap pemberitaan anak

id KPPPA, Dewan Pers, Pemberitaan Ramah Anak,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, jembatan ampera, wong pal

KPPPA - Dewan Pers ajak media ramah terhadap pemberitaan anak

Ilustrasi - Kekerasan terhadap anak (Pixabay)

Makassar (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bekerja sama dengan Dewan Pers mengajak para awak media agar lebih ramah terhadap pemberitaan anak-anak.

Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi Pembangunan KPPPA Ratna Susianawati menyampaikan pembicaraan soal pilar pembangunan harus ada peran pemerintah, pengusaha, dan media. Karena itu, untuk pembangunan investasi masa depan melalui generasi harus dipersiapkan sejak dini, salah satunya pada aspek pemberitaan.

"Diharapkan media melakukan upaya pencegahan, seperti kekerasan pada anak maupun perempuan, pernikahan dini dan berbagai masalah anak untuk mendorong kreativitas anak Indonesia lebih berkembang dan berkelanjutan," ujarnya pada sosialisasi pedoman pemberitaan ramah anak di Makassar, Rabu.

Kerja sama yang dibangun dengan Dewan Pers, kata Ratna, telah ditandai dengan MoU pada Hari Pers Nasional disaksikan Presiden Jokowi agar memberikan iklim pemberitaan yang baik dan sehat (ramah anak) kepada anak sebagai subjek pemberitaan.

"Anak adalah subjek penerima pemberitaan karena itu dianggap perlu adanya MoU KPPP dan Dewan Pers yang didahului dengan membangun jejaring bersama pers," ujarnya.

Menurut Ratna, jika bicara anak menjadi subjek pemberitaan maka ada beberapa rambu-rambu dan acuan oleh jurnalis untuk mengategorikan informasi ramah anak yang terdiri dari 12 kriteria.

"Misalnya melindungi anak saat berhadapan dengan hukum, etika menampilkan foto dan inisial, bagaimana jurnalis tidak membuat konstruksi bagaimana perilaku sadis yang diperoleh, serta memberitakan hal-hal positif yang berdampak baik untuk menciptakan hal terbaik bagi anak," katanya.

Karena itu diharapkan media mampu berperan untuk memudahkan mendesiminasi terkait program terobosan untuk UU perlindungan pada anak.

Apalagi, kata dia, perkawinan anak menjadi tantangan ke depan dengan kondisi demografi, yakni sekitar 30 persen penduduk Indonesia merupakan anak-anak, dengan total 80 juta jiwa.

Tidak kalah penting ialah pemenuhan hak dasar anak. "Paling penting memberikan quality time, alih generasi sangat cepat dan anak tumbuh di era digitalisasi dan milenial. Dibarengi penggunaan gadget dan media sosial," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun mengemukakan peran media dianggap positif apabila mengetahui seperti apa perannya yang secara langsung menciptakan iklim terbaik untuk anak sekaligus mampu memupuk empati dari para pembacanya.

"Dewan Pers ingin media memiliki peran positif. Peran media itu besar. Adanya MoU ini untuk menegaskan bahwa media harus mengetahui peranannya secara langsung terkait berita anak yang positif dan mengambil hal yang sifatnya empati," ujarnya.

Hendry juga menyebutkan, Dewan Pers tengah mengembangkan layanan, termasuk media cyber yang tetap harus mematuhi kode etik jurnalistik.

"Termasuk untuk media sosial sebuah media, itu masih dalam pengawasan Dewan Pers, tetapi untuk komentarnya sudah terkait UU ITE," katanya.