PLN siapkan Rp865 miliar pembayaran kompensasi pemadaman listrik

id PLN,Kemendag,Pemadaman listrik,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini, jembatan ampera

PLN siapkan Rp865 miliar pembayaran kompensasi pemadaman listrik

Direktur Regional Jawa Bagian Barat PT PLN (Persero), Haryanto (tengah) didampingi Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono (kanan) menanggapi pertanyaan pewarta di kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (6/8/2019). (ANTARA/ Zubi Mahrofi)

Jakarta (ANTARA) - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menganggarkan dana sebesar Rp865 miliar untuk pembayaran kompensasi kepada 22 juta pelanggan terdampak pemadaman listrik di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

"Jumlah konpensasi Rp865 miliar, sejumlah 22 juta pelanggan di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten. Dana dari kas PLN," ujar Direktur Regional Jawa Bagian Barat PT PLN (Persero), Haryanto usai memenuhi panggilan Kementerian Perdagangan di Jakarta, Selasa.

Ia mengemukakan PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi tingkat mutu pelayanan (TMP) sesuai dalam peraturan menteri ESDM nomor 27 tahun 2017.

Baca juga: PT PLN tengah hitung formula kompensasi pemadaman listrik

"Sesuai aturan yang dikenakan TMP apabila melampaui 10 persen daripada TMP, begitu lampaui 10 persen akan kita bayarkan kompensasinya. Jadi, aturannya tidak berdasarkan lamanya padam, tapi bila melampaui 10 persen dari TMP itu," paparnya.

Ia menambahkan kompensasi yang dibayarkan PLN akan diberikan kepada seluruh pelanggan, baik pelanggan prabayar maupun pascabayar.

"Kami akan langsung berikan kompensasi di rekening Agustus yang dibayar September. Itu sudah kami hitung kompensasinya by sistem," katanya.

Ia menambahkan pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada pelanggan terkait mekanisme kompensasi.

Baca juga: PLN akui masih akan ada pemadaman bergilir hingga sore

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono mengatakan ke depan, PLN wajib melaporkan proses pemberian kompensasi atas pemadaman listrik beberapa hari lalu.

"Kami sudah mendapat penjelasan konkret dari PLN, terutama soal kompensasi sehingga masyarakat nantinya dapat ganti rugi atas kerugian kemarin," katanya.

Baca juga: Presiden Jokowi tegaskan rencana cadangan energi listrik harus berjalan

Ia mengharapkan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari, dan menjadi pelajaran berharga, baik PLN maupun masyarakat.

"Kami berharap kejadian ini (pemadaman) tidak terjadi lagi, kami apresiasi PLN yang sudah memberikan kompensasi. Kami punya kewajiban melindungi masyarakat, yang penting konsumen terlindungi atas kasus ini," katanya.

Baca juga: Terkait desakan dirut PLN definitif, Luhut bilang tunggu Rini pulang haji
Baca juga: Listrik tak menyala, PLN dan KRL akan digugat warga Rp5.000
Baca juga: Presiden diminta bentuk komisi pemberian ganti rugi dampak pemadaman listrik