Kemarin berita hukum, tersangka KTP-e hingga perlindungan data

id Baiq nuril,Perlindungan data,Kpk,ktp elektronik

Kemarin berita hukum,  tersangka KTP-e hingga perlindungan data

Presiden Joko Widodo (kanan) menerima terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril Maknun di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/8/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj. (ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)

Jakarta (ANTARA) - Kemarin, Jumat (2/8/2019) berita hukum yang menarik perhatian pembaca beragam, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan mengumumkan tersangka baru kasus KTP-e, hingga desakan untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi.

Berikut sejumlah berita kemarin yang masih menarik untuk dibaca hari ini:

KPK akan umumkan tersangka baru KTP-e pekan depan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan mengumumkan tersangka baru kasus korupsi pengadaan paket KTP-e pada pekan depan.

Selengkapnya tentang berita ini bisa dibaca di sini


Presiden saksikan penyerahan keppres amnesti Baiq Nuril

Presiden Joko Widodo menyaksikan penyerahan keputusan presiden (kepres) amnesti untuk Baiq Nuril, yang divonis bersalah dalam pelanggaran UU ITE.

Amnesti itu diberikan setelah rapat paripurna DPR menyetujui pertimbangan pemberian amnesti kepadanya.

Untuk mengetahui soal perjalanan panjang Baiq Nuril mendapatkan amnesti bisa di baca di sini


Belasan orang telah dimintai keterangan pengembangan kasus Kemenpora

KPK telah meminta keterangan dari belasan orang terkait pengembangan perkara di Kemenpora yang sudah diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak lain untuk diminta keterangan terkait pengembangan perkara tersebut.

Selanjutnya mengenai fakta pemanggilan kasus di Kemenpora bisa dibaca di sini


RUU Perlindungan Data Pribadi didesak segera disahkan

Sejumlah lembaga advokasi Indonesia mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi pada tahun ini.

Hal itu perlu dilakukan mengingat banyaknya kerentanan yang terjadi terhadap penggunaan data pribadi warga negara, karena UU yang berlaku sekarang tidak cukup memberi perlindungan.

Untuk tahu lebih lanjut soal RUU Perlindungan Data Pribadi bisa dibaca di sini