Ponsel ilegal jangan berharap jaminan perlindungan konsumen
Jakarta (ANTARA) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai ponsel ilegal yang dibeli melalui pasar gelap atau black market tidak memenuhi standard barang dan jasa menurut undang-undang yang berlaku sehingga tidak memiliki perlindungan hukum kepada para penggunanya.
"Ketika kita menggunakan barang atau jasa, produk itu semestinya memenuhi standard perundangan yang berlaku. Kalau ponsel BM (ilegal), tidak tunduk pada peraturan," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi saat diskusi "Membedah Potensi Kerugian Konsumen, Industri, Negara Akibat Ponsel Black Market dan Solusinya" di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kominfo: Perintahkan operator berantas ponsel ilegal
Salah satu aturan mengenai produk yang tidak habis dipakai dalam waktu minimal satu tahun adalah produsen harus menyediakan layanan purna-jual. Ponsel ilegal umumnya dijual dengan garansi toko, menurut YLKI, sehingga tidak cukup untuk menjamin perlindungan bagi konsumen.
Baca juga: Kominfo: penerapan identitas seluler internasional butuh enam bulan
"Ponsel BM (ilegal) tidak punya perlindungan konsumen yang kuat," kata Tulus.
YLKI khawatir ponsel yang dijual secara ilegal merupakan produk reject atau barang yang kondisinya tidak prima. Bahkan, ponsel rakitan dari barang-barang yang sudah rusak.
Pemerintah sedang menggodok regulasi guna penerapan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) demi memberantas peredaran ponsel ilegal.
Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian akan menandatangani aturan tentang IMEI pada Agustus. Implementasi aturan tersebut diusulkan berlaku mulai enam bulan setelah aturan ditandatangani.
Baca juga: Kebijakan blokir IMEI dikhawatirkan pengaruhi pariwisata Indonesia
Baca juga: Pemberlakuan IMEI tunggu keputusan tiga menteri
Baca juga: Apa keuntungan beli ponsel pintar dengan IMEI terdaftar
"Ketika kita menggunakan barang atau jasa, produk itu semestinya memenuhi standard perundangan yang berlaku. Kalau ponsel BM (ilegal), tidak tunduk pada peraturan," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi saat diskusi "Membedah Potensi Kerugian Konsumen, Industri, Negara Akibat Ponsel Black Market dan Solusinya" di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kominfo: Perintahkan operator berantas ponsel ilegal
Salah satu aturan mengenai produk yang tidak habis dipakai dalam waktu minimal satu tahun adalah produsen harus menyediakan layanan purna-jual. Ponsel ilegal umumnya dijual dengan garansi toko, menurut YLKI, sehingga tidak cukup untuk menjamin perlindungan bagi konsumen.
Baca juga: Kominfo: penerapan identitas seluler internasional butuh enam bulan
"Ponsel BM (ilegal) tidak punya perlindungan konsumen yang kuat," kata Tulus.
YLKI khawatir ponsel yang dijual secara ilegal merupakan produk reject atau barang yang kondisinya tidak prima. Bahkan, ponsel rakitan dari barang-barang yang sudah rusak.
Pemerintah sedang menggodok regulasi guna penerapan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) demi memberantas peredaran ponsel ilegal.
Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian akan menandatangani aturan tentang IMEI pada Agustus. Implementasi aturan tersebut diusulkan berlaku mulai enam bulan setelah aturan ditandatangani.
Baca juga: Kebijakan blokir IMEI dikhawatirkan pengaruhi pariwisata Indonesia
Baca juga: Pemberlakuan IMEI tunggu keputusan tiga menteri
Baca juga: Apa keuntungan beli ponsel pintar dengan IMEI terdaftar