Imigrasi Palembang gelar layanan paspor simpatik HUT RI

id Imigrasi, imigrasi palembang, pelayanan paspor simpatik, pelayanan simpatik

Imigrasi Palembang gelar layanan  paspor simpatik HUT RI

Poster informasi pelayanan paspor simpatik di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang. (Ist)

Palembang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-74 menggelar pelayanan paspor simpatik pada akhir pekan 3 dan 10 Agustus 2019.

"Bagi masyarakat yang akan memanfaatkan Pelayanan Simpatik itu bisa mendaftar sehari sebelum jadwal pelaksanaan dan tidak perlu melakukan pendaftaran secara daring/online seperti pelayanan reguler," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Hasrullah di Palembang, Jumat.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, pelayanan kepada masyarakat seperti pada hari biasa yakni pelayanan pembuatan paspor baru dan penggantian perpanjang masa berlaku dokumen keimigrasian itu.

Menurut dia, masyarakat yang pada hari kerja tidak memiliki waktu untuk melakukan pengurusan paspor diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan pelayanan khusus di akhir pekan itu.

Dalam pelayanan simpatik pada akhir pekan itu, pihaknya membatasi jumlah pengajuan berkas permohonan pembuatan paspor maksimal 60 orang sehingga semuanya bisa selesai dilayani dengan baik dan cepat.

Warga Palembang dan lima daerah Sumsel lainnya yang masuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang seperti Kota Prabumulih, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin diharapkan dapat memanfaatkan pelayanan paspor simpatik secara maksimal.

Melalui HUT RI tahun ini, pihaknya berupaya memanfaatkan momentum tersebut memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta meningkatkan sesuatu yang sudah berjalan dengan baik selama ini, jelas Hasrullah.

Sementara Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasi Kantor Imigrasi Palembang, Triman menambahkan dalam kegiatan pelayanan paspor simpatik persyaratan dan proses penerbitan dokumen keimigrasian itu sama seperti hari biasanya yakni membawa dokumen asli dan salinannya (copy) akte lahir atau ijazah dan buku nikah, KTP-El, dan kartu keluarga.

Sementara bagi masyarakat yang mengajukan permohonan penggantian perpanjangan masa berlaku harus membawa paspor lama dan bagi yang akan membuat paspor untuk ibadah umrah harus membawa surat rekomendasi dari pejabat Kantor Kemenag kabupaten/kota setempat.

Pengajuan permohonan pembuatan paspor baru atau penggantian perpanjangan masa berlaku, sesuai ketentuan proses pemeriksaan berkas administrasinya hingga dilakukan foto dilakukan pada hari itu juga, kemudian setelah melakukan foto masyarakat bisa mengambil paspornya empat hari kerja berikutnya.

Mengenai biaya pembuatan paspor baru atau penggantian perpanjangan masa berlaku, sesuai ketentuan Rp355.000 per orang yang pembayarannya melalui bank atau transfer melalui anjungan tunai mandiri (ATM), kata Triman.