Korupsi proyek lampu jalan, kantor ESDM di geledah Kejati Babel

id Kejati babael segel kantor esdm,korupsi proyek penerangan lampu jalan,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari

Korupsi proyek lampu jalan, kantor ESDM di geledah Kejati Babel

Aspidsus Kejati Babel, Eddi Ermawan saat memimpin penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Bangka Belitung, Kamis (1/8).(ANTARA/ Donatus DP)

Pangkalpinang (ANTARA) - Tim satuan khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung melakukan penggeledahan terhadap kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bebel terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek penerangan lampu jalan tenaga surya di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur.

Pantauan Antara di lokasi, Kamis, sebanyak enam ruangan yang digeledah tim pidana khusus Kejati Babel, yaitu Bidang Pertambangan Mineral Logam, Bidang Energi, Ruang Kepala dinas dan sekretaris, Bidang Geologi dan Air Tanah, Ruang Perencanaan, Sub Bagian Keuangan.

Dari penggeledahan itu, tim menemukan sebanyak 26 dokumen penting dan menyegel empat ruangan, yaitu ruang kantor kepala dinas dan sekretaris, ruang bidang pertambangan mineral logam, bidang energi dan ruang perencanaan.

"Seluruh dokumen penting yang ada di sana kami amankan, satu koper penuh ada 26 item, empat ruang yang disegel sebagai upaya mengantisipasi dalam proses penyidikan, intinya itu tidak diganggu oleh pihak lain," kata Kasi Penyidikan Kejati Babel, Imawan.

Sebelumnya pihak penyidik Pidsus Kejati Babel telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang mulai dari panitia lelang, penyedia barang hingga para pejabat di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Babel, salah satunya mantan Kepala Dinas ESDM, Sur.

Kasus proyek pembangunan Penerangan Jalan Umum ( PJU) tahun anggaran 2018 dengan 100 titik di Belitung tersebut dilaksanakan oleh Dinas ESDM Provinsi Babel.

Dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, Kajati Babel Aditia Warman menyebutkan jika proyek pembangunan PJU TA 2018 milik Dinas ESDM Babel itu berpotensi merugikan keuangan negara hingga senilai pagu dana proyek yaitu Rp2,9 miliar.

Adapun lokasi proyek adalah Desa Gantung, Desa Selinsing, Desa Bentaian, Desa Padang, Desa Mekar Jaya, Desa Kurnia Jaya, Desa Sukamandi, Desa Mempaya, Desa, Desa Burung Mandi, Pulau Memperak, Desa Kelubi dan Desa Liring dengan jumlah 100 unit lampu.

Dalam kontraknya, pelaksanaan pekerjaan pembangunan PJU tenaga surya oleh PT Nicko Pratama Mandiri (NPM) berdasarkan surat kontrak perjanjian Nomor 671/1631.a/SP-PJUTS/ESDM/2018 tanggal 27 Agustus 2018 senilai Rp2.983.141.627,40 (termasuk PPN).